Yogyakarta
Komite Disabilitas DIY Menilai Sosialisasi PPDB Disabilitas Masih Sangat Lemah
Seluruh sekolah negeri merupakan sekolah inklusi yang juga membuka peluang bagi calon peserta didik dengan disabillitas.
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK dilaksanakan pada Juni 2020.
Seluruh sekolah negeri merupakan sekolah inklusi yang juga membuka peluang bagi calon peserta didik dengan disabillitas.
Daya tampung yang dibuka untuk peserta didik disabilitas pun cukup besar.
Di Kota Yogyakarta misalnya, kuota jalur disabilitas untuk PPDB SMP mencapai 5 persen, sedangkan SD mencapai 10 persen lebih.
• PPDB SDN Yogyakarta 2020 Dilaksanakan Online dan Offline, Disdik : Perbedaan Terkait Animo di SD
Namun, masih ada beberapa catatan untuk pelaksanaan PPDB disabilitas di DIY.
Komisioner Bidang Pemantauan dan Layanan Pengaduan Komite Disabilitas DIY, Winarta mengakui bahwa proporsi jalur disabilitas di DIY sudah cukup besar.
“Sudah cukup besar juga. Kalau SMA dan SMK katanya 2 orang per rombel (rombongan belajar),” ujar Winarta saat dihubungi Tribunjogja.com, Rabu (10/6/2020).
Namun demikian, dia mengatakan, calon peserta didik disabilitas seharusnya tidak dibatasi hanya bisa masuk melalui jalur disabilitas.
Sebab, kemampuan setiap anak berkebutuhan khusus (ABK) berbeda-beda.
“Jangan menutup bahwa semua difabel harus melalui seleksi khusus difabel. Ada beberapa juga teman difabel yang ingin masuk lewat jalur umum. Jangan ditutup. Untuk menjamin penyandang disabilitas memiliki peluang sekolah di sekolah umum,” tuturnya.
• PPDB 2020, Daya Tampung Siswa Difabel di SDN Yogyakarta Mencapai 10 Persen Lebih
Winarta menjelaskan, semestinya calon peserta didik disabilitas juga berkesempatan memanfaatkan jalur zonasi atau prestasi.
“Tidak semua difabel kondisinya sama. Mereka berbeda-beda, misal yang tunadaksa tapi masih dapat melakukan mobilitas tanpa hambatan besar, masih bisa melakukan aktivitas seperti yang lain. Saya lihat ada juga mereka yang prestasinya bagus,” bebernya.
Catatan kedua, kata dia, hasil asesmen yang dipersyaratkan kepada calon peserta didik difabel untuk mengikuti PPDB perlu diperjelas dan dipermudah.
“Perlu diperjelas dan dipermudah untuk memperoleh hasil asesmen itu. Jangan sampai penyandang disabilitas ragu-ragu untuk mendaftar karena ada syarat itu. Syukur-syukur pemerintah sudah menyediakan itu,” tuturnya.