Pendidikan

PPDB 2020, Daya Tampung Siswa Difabel di SDN Yogyakarta Mencapai 10 Persen Lebih

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD Negeri (SDN) di Yogyakarta akan dilaksanakan secara real time online (RTO) pada 24-25 Juni 2020.

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
internet
ilustrasi PPDB 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD Negeri (SDN) di Yogyakarta akan dilaksanakan secara real time online (RTO) pada 24-25 Juni 2020 melalui laman https://yogya.siap-ppdb.com.

Selain itu, juga secara offline pada 29-30 Juni dan 1 Juli 2020.

Namun demikian, bagi calon peserta didik dengan disabilitas atau difabel dilakukan PPDB khusus secara offline di masing-masing SDN yang dituju seminggu sebelumnya, yakni 17-19 Juni 2020.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta, Rochmat menjelaskan PPDB SDN Yogyakarta dibagi tiga.

Kuota PPDB Disabilitas di Kota Yogya Bertambah Menjadi 5 Persen

Yakni, PPDB offline atau manual untuk siswa difabel pada 17-19 Juni 2020 dengan cara mendatangi langsung sekolah yang dituju, PPDB RTO untuk 37 SDN pada 24-25 Juni 2020, dan PPDB offline untuk 52 SDN lainnya di Yogyakarta pada 29-30 Juni dan 1 Juli 2020.

“PPDB dibagi tiga. Ada 89 SD di Yogyakarta. Syaratnya menyertakan kartu keluarga (KK) penduduk Kota, hanya untuk penduduk Kota,” sambung Rochmat saat ditemui di Disdik Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2020).

Ia menerangkan, bagi siswa difabel atau anak berkebutuhan khusus (ABK) yang menjadi calon peserta didik SDN Yogyakarta, pada tahun ini Disdik Kota Yogyakarta menetapkan kuota maksimal 3 orang per rombongan belajar (rombel).

Jumlah tersebut mencapai 10 persen lebih dari daya tampung maksimal setiap rombel di SDN Yogyakarta yang berjumlah 28 orang.

“Untuk difabel (PPDB) dilaksanakan offline. Di (calon) sekolah masing-masing. Semua SD Negeri itu inklusi. Jadi harus menerima (siswa difabel), tetapi ada pembatasan maksimal 3 orang per rombel,” tambah Rochmat.

Enam Pasien COVID-19 DIY Sembuh Asal Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta

Menurut Rochmat, kuota tersebut sudah cukup memenuhi kebutuhan siswa difabel.

Setiap tahunnya, kata dia, terdapat 60-an siswa difabel yang bersekolah di seluruh SDN Yogyakarta.

Ia menjelaskan, calon peserta didik dengan disabilitas perlu melengkapi persyaratan berupa surat keterangan hasil asesmen dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Unit Layanan Disabilitas (ULD) Kota Yogyakarta atau psikolog di Puskesmas.

“Syaratnya ada asesmen dari UPT ULD, Puskesmas, atau psikolog yang umum. Apakah dia (calon peserta didik) mampu menjalani pembelajaran di sekolah yang umum. Jadi ada surat keterangan tertulis dari psikolog,” ungkapnya.

Terpisah, Koordinator PPDB SDN Lempuyangwangi 2020, Tri Utami mengatakan pengumuman penerimaan peserta didik difabel akan dilakukan pada 22 Juni 2020.

Nilai UN SD Jadi Variabel Baru Juknis PPDB SMA/SMK DIY

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved