Pendidikan

Nilai UN SD Jadi Variabel Baru Juknis PPDB SMA/SMK DIY

Disdikpora DIY telah melakukan penyempurnaan terhadap juknis PPDB yang menjadi acuan bagi mereka yang lulus dari SMP/MTs dan akan mendaftar ke SMA/SMK

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY telah melakukan penyempurnaan terhadap juknis PPDB yang menjadi acuan bagi mereka yang lulus dari SMP/MTs dan akan mendaftar ke SMA/SMK pilihan mereka.

Perubahan yang dilakukan Diskdikpora yakni dengan menambahkan variabel berupa nilai Ujian Nasional SD.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan bahwa telah meminta Disdikpora DIY untuk membuat formula yang menjadi dasar siswa masuk ke SMA/SMK dengan sederhana.

Ia mencontohkan formula 80:10:10 pada porsi 80 persen tersebut terdiri dari berapa persen nilai rapor dan juga UN SD kemudian ditambah 10 persen yang merupakan nilai rata-rata UN SMP asal selama 4 tahun terakhir dan ditambah 10 persen nilai akreditasi.

Forpi Kota Yogya Buka Layanan Aduan PPDB Secara Daring

"Kemarin memang ada perubahan tentang komposisi menghitung nilai gabungan. Kemarin direncanakan itu ada tambahan variabel penilaian ujian SD yang bersangkutan," ungkapnya ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/6/2020).

Aji menambahkan, pertimbangan untuk memasukkan nilai UN SD karena tidak ada UN SMP yang bisa menjadi dasar atau acuan siswa untuk masuk ke SMA/SMK.

"Tidak ada UN SMP sehingga kita ini harus memasukkan unsur prestasi anak yang bersangkutan. Prestasi anak yang bersangkutan hanya bisa diperoleh dari nilai rapor dan nilai rapor bukan merupakan ujian dilakukan bersama, soal belum tentu sama, kriteria penilaian jadi hak guru dari situ perlu didampingi prestasi siswa dengan ujian yang sama, soal sama, tata cara yang sama, metode yang sama sehingga menggambarkan kemampuan anak," urainya.

Mengenai nilai rapor masing-masing sekolah yang berbeda, Aji mengatakan bahwa hal tersebut menjadi kebijakan masing-masing guru.

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada penghasilan kepada guru yang mengeluarkan nilai rapor untuk siswanya.

"Kalau kita membuat standarisasi nilai, ada siswa dapat nilai 9 di sekolah mungkin nilai 9 dianggap 7, di sekolah lain nilai 9 bisa jadi 10. Kita harus membuat kebebasan kepada guru untuk membuat penilaian terhadap rapor. Kita tidak boleh mengubah-ubah nilai rapor yang diberikan guru," jelas pria yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI DIY ini.

Disinggung tentang adanya pengaruh terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 30 tahun 2020 tentang PPDB SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2020/2021, Aji mengatakan bahwa kemungkinan tidak akan terjadi perubahan.

Perubahan secara detil akan dijelaskan dalam Juknis PPDB.

"Kalau yang berubah banyak di juknis. Misal berubah di Pergub mungkin unsur lain. Kalau tentang cara menghitung ada di juknis. Teman-teman Dikpora mau ada perubahan di Pergub atau tidak kita tunggu saja. Mungkin di definisi saja ya dengan memasukan variabel itu seandainya ada perubahan," ucapnya.

Disdik Kota Yogya Akui Keterbatasan Sosialisasi PPDB Online di Tengah Pandemi

Terpisah Kabid Perencanaan dan Pengembangan Mutu Disdikpora DIY Didik Wardoyo menjelaskan bahwa juknis PPDB belum turun minggu ini namun ia berharap bahwa Minggu depan Juknis PPDB beserta Pergub sudah bisa turun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved