Yogyakarta

DPRD DIY Dukung Restorasi Jokteng dan 22 Penanda Keistimewaan Lainnya

Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY mendukung penuh percepatan pembangunan Pojok Benteng (Jokteng) Tumur Laut yang saat ini sedang dala

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Suasana pembangunan proyek restorasi pojok benteng (Jokteng), Kamis, (14/5/2020) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY mendukung penuh percepatan pembangunan Pojok Benteng (Jokteng) Tumur Laut yang saat ini sedang dalam pengerjaan.

Meski begitu, legislatif berharap supaya anggaran sebesar Rp6 miliar tersebut dimaksimalkan secara penuh.

Hal itu disampaikan wakil ketua DPRD DIY Anton Prabu Semendawai.

Menurutnya, sebagai daerah istimewa, DIY memang harus terus berbenah.

Ia pun berharap, 22 atribut penanda keistimewaan DIY dapat lolos dan mendapat pengakuan dari United Nations Education, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO).

Namun, beberapa catatan diungkapkan oleh politisi dari partai Gerindra ini.

Pengerjaan Proyek Restorasi Jokteng Sudah Capai 39 Persen

Pertama, proses pembangunan harus sesuai dengan perencanaan yang sudah ditentukan.

Kedua, tujuan dibangun kembali Jokteng tersebut harus diselaraskan, selain untuk kepetingan penanda keistimewaan.

Ketiga, Anton melihat dari fungsi kebudayaan, asalkan itu sesuai antara anggaran restorasi dengan fisik pengerjaan, pembangunan boleh diteruskan.

"Saya melihatnya dari sisi nilai historis kebudayaan memang Pemda DIY perlu membangun kembali Jokteng tersebut. Saya malah mendorong pembangunan Jokteng seperti semula," katanya saat dihubungi Tribunjogja.com, Selasa (9/6/2020).

Ia melanjutkan, menurutnya sudah saatnya 22 atribut penanda keistimewaan DIY satu persatu mulai diperhatikan dan ditata kembali.

Ia menganggap, langkah tersebut perlu dilakukan agar DIY tetap menjadi daerah yang memiliki ciri khas ke-keratonan atau kerajaan Jawa.

Saat disinggung perlukah menunda dan mengalokasikan anggaran pembangunan di tengah pandemi seperti saat ini, Anton menganggap itu sudah menjadi kebijakan Pemda DIY.

Pengerjaan Jokteng Hampir Selesai, Disbud DIY Tunggu Tahapan dan Arahan Unesco

Apalagi, lanjut dia, proses restorasi tersebut menggunakan dana keistimewaan Pemda DIY.

"Langsung dari pemerintah pusat. Kontrak dan arahannya langsung dari sana. Kami tak punyai kewenangan untuk kontrol pembangunan," tegas dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, Pemda DIY juga tidak bisa menghentikan sepihak proses pembangunan restorasi tersebut.

"Karena hubungannya kan langsung dari pemerintah pusat dan pemenang lelang. Termasuk pembangunan pagar Alun-alun utara yang baru saja dimulai," tegasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved