Yogyakarta

Terbentur Undang-undang, Opsi Pilkada Serentak via Pos Sulit

Dua komponen tersebut menurutnya perlu ditentukan, agar proses selanjutnya yakni pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa berjalan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan 

Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Desember nanti, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bakal digelar.

Ada 270 wilayah yang menggelar Pilkada serentak meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota.

Termasuk di DIY tiga Kabupaten yakni Sleman, Kulon Progo dan Bantul juga sedang bersiap-siap.

Namun, kebimbangan justru sedang dirasakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY.

Wacana untuk menggelar pemilu via pos pun muncul.

Opsi tersebut dimunculkan supaya memperkecil penyebaran Covid-19 di tengah pemilu serentak.

Protokol Kesehatan untuk Melaksanakan Salat Jumat di Masjid

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, tahapan pemilu tersebut masih bergerak.

Namun, dirinya belum mendapatkan informasi kapan akan melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dua komponen tersebut menurutnya perlu ditentukan, agar proses selanjutnya yakni pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa berjalan.

Hamdan menyadari, risiko tetap digelarnya Pilkada di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini dikhawatirkan akan muncul sebaran virus Covid-19 di tengah Pilkada.

Sejumlah opsi pun muncul. Salah satunya kelonggaran pemilu berupa pencoblosan yang biasanya dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), adanya pandemi Covid-19 ini dirinya meminta supaya diganti.

"Sudah diusulkan, pemilihan dilakukan via pos. Artinya para DPT tidak perlu ke TPS. Cukup di rumah saja dan dikirim via pos," katanya, Kamis (5/6/2020).

Sayangnya hal itu terbentur dengan aturan yang berlaku yakni Peraturan KPU (PKPU) No. 15 tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Kepala Daerah Serentak.

Biaya Pilkada 2020 Dipastikan Bengkak, KPU DIY Tunggu Dana dari APBN

"Kalau pun dirubah, kami tidak punya dasar Undang-undangnya. Jadi tetap dilaksanakan di TPS namun DPTnya dikurangi. Kacuali kalau DPT yang ada di luar negeri. Mereka bisa via pos dan itu ada undang-undangnya," terang dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved