Yogyakarta
Terbentur Undang-undang, Opsi Pilkada Serentak via Pos Sulit
Dua komponen tersebut menurutnya perlu ditentukan, agar proses selanjutnya yakni pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa berjalan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
Lebih lanjut dia mengatakan, jika pemilu dilakukan via pos, beberapa keuntungan akan dirasakan.
Pertama, lanjut dia, tidak menambah sebaran Covid-19 di masing-masing TPS. Kedua, terjadi efisiensi dalam operasional pemilu.
Misalnya, Hamdan mengklaim biaya operasional menjadi minim karena tidak butuh lagi pembuatan TPS.
"Kalau pandemi seperti saat ini kan DPT untuk satu TPS kan dikurangi. Otomatis kan mambah TPS nya, itu makan biaya lagi. Belum lagi ketersediaan protokol kesehatannya. APD dan lain-lain. Tapi yang paling penting itu mampu mencegah penyebaran Covid-19," ungkapnya.
Lantaran terbentur dengan peraturan, opsi pemilu via pos itu pun besar kemungkinan tidak dapat direalisasikan.
"Terkendala peraturan memang. Jadi hanya sebatas ide atau gagasan saja. Negara kita belum ada undang-undangnya," pungkasnya. (*/TRIBUNJOGJA.COM)