Protokol Kesehatan untuk Melaksanakan Salat Jumat di Masjid

Beberapa daerah, khususnya yang berada di zona hijau maupun zona kuning memang telah diizinkan untuk melaksanakan ibadah salat Jumat di masjid

Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Maruti Asmaul Husna Subagio
Situasi salat Jumat di Masjid Syuhada selama pandemi. Salat dilakukan di serambi masjid. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempersilakan jika ada umat muslim yang ingin menjalankan ibadah salat Jumat di masjid.

Meski demikian, protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan guna menghindari potensi dan risiko penularan virus corona.

Beberapa daerah, khususnya yang berada di zona hijau maupun zona kuning memang telah diizinkan untuk melaksanakan ibadah salat Jumat di masjid.

Salah satunya di DKI Jakarta.

Kota Magelang Perbolehkan Lagi Warga Laksanakan Ibadah di Masjid hingga Gereja

Berikut Panduan New Normal Tempat Ibadah Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama

Mulai hari Jumat, 5 Juni 2020, masyarakat DKI Jakarta sudah diperbolehkan untuk mengadakan ibadah salat Jumat di masjid.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kebijakan ini diambil lantaran DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai hari ini.

"Jadi, mulai Jumat besok, kegiatan di rumah ibadah sudah bisa dilakukan kembali," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (4/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Petugas menyemprotkan desinfektan di Masjid Sulthoni Kepatihan, Jumat (20/3).
Petugas menyemprotkan desinfektan di Masjid Sulthoni Kepatihan, Jumat (20/3). (Tribunjogja/ Kurniatul Hidayah)

Selain salat Jumat, Anies juga memperbolehkan masyarakat untuk beribadah di rumah ibadah mulai pekan ini.

Jadi setiap rumah ibadah seperti masjid, gereja, kelenteng, pura, dan lainnya sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin.

Walau diperbolehkan, Anies mengingatkan agar peribadatan tersebut dilakukan dengan protokol pencegahan Covid-19.

Dalam protokol kesehatan, tertulis bahwa jemaah wajib membawa sajadahnya sendiri.

MUI Keluarkan Fatwa Terbaru Soal Pelaksanaan Salat Jumat di Masa PSBB Transisi

Pandemi Corona, Gereja di Berlin Persilakan Umat Muslim Gunakan Ruangan untuk Salat Jumat

Setiap rumah ibadah tidak boleh memasang karpet atau permadani.

Selain itu, jasa penitipan sandal dan sepatu juga ditiadakan.

Berikut protokol pencegahan Covid-19 di rumah ibadah:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved