Berikut Panduan New Normal Tempat Ibadah Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama

Berikut panduan new normal tempat ibadah yang sudah diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi. Setiap tempat ibadah harus memiliki surat keterangan

Editor: Yoseph Hary W
Saudi Gazette
ILUSTRASI - Arab Saudi mulai mempersiapkan diri untuk membuka kembali puluhan ribu masjid yang sempat ditutup akibat pandemi virus corona 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Panduan new normal di tempat ibadah berkaitan dengan protokol kesehatan saat melaksanakan kegiatan keagamaan telah diterbitkan oleh Kementerian Agama RI (Kemenag). 

Berikut penjelasan Menteri Agama Fachrul Razi berkaitan dengan panduan kegiatan keagamaan di tempat ibadah selama berlakunya New Normal di Indonesia.

Sebagaimana dikutip Tribun Jogja dari kompas.com, Menteri Agama menerbitkan panduan tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa kenormalan baru ( new normal) pandemi COVID-19.

ILUSTRASI - Ratusan masyarakat hadiri Salat Id di Masjid Agung Sleman, Minggu (24/5/2020). Mereka yang datang adalah masyarakat yang berada di sekitar Masjid Agung Sleman.
ILUSTRASI - Ratusan masyarakat hadiri Salat Id di Masjid Agung Sleman, Minggu (24/5/2020). Mereka yang datang adalah masyarakat yang berada di sekitar Masjid Agung Sleman. (Istimewa)

Sudah 2,5 Bulan Tenaga Medis Perangi COVID-19, Apresiasi Setinggi-tingginya atas Perjuangan Mereka

Surat keterangan aman COVID-19

Detail aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/2020 itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari COVID-19.

" Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka r-naught/RO dan angka effective reproduction number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19," kata Fachrul dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).

"Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari ketua gugus tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud," kata dia.

Fachrul mengatakan, surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan COVID-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.

Inilah Daftar 102 Kabupaten/Kota yang Masih Bebas Virus Corona, Masuk Kategori Zona Hijau

Bisa dicabut

Surat keterangan juga dapat dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan COVID-19.

"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19," ujar dia.

Ia pun mengatakan, surat keterangan aman Virus Corona itu bisa diperoleh pengurus rumah ibadah dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan/kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.

Adapun rumah ibadah yang berkapasitas besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungan sekitar, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman COVID-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

Secara terperinci, SE tentang panduan kegiatan keagamaan ini mengatur kewajiban pengurus rumah ibadah dan masyarakat yang melaksanakan ibadah di rumah ibadah.

Pedoman new normal tempat ibadah

ILUSTRASI - Takmir Masjid Siti Chotijah Wetan Pasar Wates, Kulon Progo pada  Sabtu (16/5/2020) usai Shalat Ashar mengadakan kegiatan Berbagi Sedekah
ILUSTRASI - Takmir Masjid Siti Chotijah Wetan Pasar Wates, Kulon Progo pada Sabtu (16/5/2020) usai Shalat Ashar mengadakan kegiatan Berbagi Sedekah (Istimewa)

BREAKINGNEWS : Tambah 3 Kasus Positif dan 9 Sembuh dari Covid-19 di DIY

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved