Berikut Panduan New Normal Tempat Ibadah Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama
Berikut panduan new normal tempat ibadah yang sudah diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi. Setiap tempat ibadah harus memiliki surat keterangan
Berikut ketentuan lengkap yang tertuang dalam SE Menag No 15/2020.
Kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
Baca juga: Gugus Tugas Petakan Risiko Penyebaran Covid-19 Jadi Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celsius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
• UPDATE Terkini Virus Corona di Indonesia 30 Mei 2020: Bertambah 557, Kasus Positif Kini Jadi 25.773
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah: