Kabar Gembira, BPJS Kesehatan Beri Keringanan Denda Bagi Peserta yang Menunggak Iuran

Kabar Gembira, BPJS Kesehatan Beri Keringanan Denda Bagi Peserta yang Menunggak Iuran

Editor: Hari Susmayanti
internet
Logo BPJS Kesehatan 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kabar gembira di tengah pandemi virus corona.

Untuk membantu meringankan beban masyarakat, BPJS Kesehatan memberikan keringanan berupa pengurangan masa denda kepada seluruh peserta.

Kabar gembira tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

"Bicara Covid-19, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini sangat memerhatikan suasana itu.

Jadi diadakan kelonggaran pembayaran iuran menunggak di periode Covid-19 ini," kata Fahmi dalam diskusi secara virtual bertajuk 'Jaminan Kesehatan di Masa New Normal dan Kinerja BPJS', Jumat (5/6/2020).

Fahmi mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan keringanan berupa pengurangan masa denda kepada seluruh peserta, termasuk yang sudah memiliki tunggakan iuran.

Golongan Peserta BPJS Kesehatan yang Digratiskan Iuran oleh Pemerintah

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Dewan Minta Warga Beralih ke Peserta BPJS PDPD

"Kalau anda menunggak sampai 24 bulan, ya bayar sampai 6 saja.

Nanti baru dijumlahkan. Tidak dipaksa peserta aktif untuk bayar semua," ujarnya.

lustrasi BPJS Kesehatan
lustrasi BPJS Kesehatan (Shutterstock via kompas.com)

Lebih lanjut, Fahmi mengatakan, penugasan yang diberikan pemerintah kepada BPJS Kesehatan selama pandemi adalah memverifikasi klaim dari rumah sakit yang memberikan layanan terhadap pasien Covid-19.

"Sesuai ketentuannya, berkas-berkas rumah sakit yang dinyatakan lengkap, itu pemerintah langsung bayar 50 persen dulu ke RS, ini dilakukan agar cast flow RS tidak terganggu," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Beri Keringanan bagi Peserta yang Menunggak Iuran 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved