Yogyakarta

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Dewan Minta Warga Beralih ke Peserta BPJS PDPD

Legislatif meminta masyarakat yang keberatan akan naiknya tarif iuran BPJS Kesehatan untuk beralih ke peserta BPJS Penduduk yang Didaftarkan Pemerinta

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Ari Nugroho
Shutterstock via kompas.com
lustrasi BPJS Kesehatan 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Legislatif meminta masyarakat yang keberatan akan naiknya tarif iuran BPJS Kesehatan untuk beralih ke peserta BPJS Penduduk yang Didaftarkan Pemerintah (PDPD) Kota Yogyakarta.

Diketahui, Presiden melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan akan menaikkan kembali iuran BPJS mandiri seperti yang tertuang dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Angka kenaikan itu yakni untuk kelas I dan kelas II mulai 1 Juli 2020 naik masing-masing dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu dan dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu. Kemudian Kelas III mulai Januari 2021 direncanakan naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.

"Hal tersebut sangat memberatkan rakyat apalagi terjadi di saat terjadi wabah Covid-19 yang mana warga kesulitan dalam hal keuangan, pekerjaan dan pemenuhan kebutuhan pokok. Sehingga kami mendorong warga yang merasa tidak mampu di Kota Yogyakarta sebagai peserta BPJS mandiri untuk beralih menjadi peserta BPJS PDPD," kata Muhammad Ali Fahmi, SE, MM anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Jumat (15/5/2020).

Alasan Komisi VIII DPR Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, Ini Tanggapan Istana

Dia menyatakan, pada tahun ini Pemkot telah menganggarkan dana sebesar Rp53 miliar untuk program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Sehingga, program itu dapat dimanfaatkan warga yang merasa terbebani dengan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan dengan beralih kepesertaan.

"Kita menghimbau warga Kota Yogyakarta yang merasa keberatan dengan kenaikan iuran BPJS mandiri yang ditetapkan pemerintah pusat untuk segera beralih sebagai peserta BPJS PDPD dengan standar pelayanan kelas 3 gratis dibiayai Pemkot Yogyakarta melalui APBD 2020 yang dianggarkan sebesar Rp 53 milyar untuk Jamkesda Kota Yogyakarta," ucapnya.

Bagi warga yang ingin beralih kepesertaan ke sistem pendaftaran peserta BPJS PDPD Kota Yogyakarta baik untuk warga yang belum terdaftar maupun yang sudah terdaftar dalam BPJS mandiri dapat mendatangi Puskesmas setempat dengan membawa fotokopi dan lembar asli KTP dan C1.

Sementara bagi peserta BPJS mandiri yang ingin beralih ke BPJS PDPD persyaratan ditambah dengan memenuhi wajib telah menunggak iuran BPJS minimal satu bulan serta membawa materai 6 ribu jumlah 1 lembar dan kartu BPJS mandiri serta fotokopi.

Setelah diaktivasi di Puskesmas, berkas dibawa ke UPT Jamkesda yang berada di Komplek Balaikota Yogyakarta untuk secara resmi terdaftar sebagai peserta BPJS PDPD.

"Kita juga berharap Mahkamah Agung (MA) kembali membatalkan kenaikan iuran BPJS yang ditetapkan pemerintah karena pada dasarnya negara wajib melindungi kesehatan seluruh rakyat salah satunya memberikan pelayanan pembiayaan BPJS yang terjangkau dan tidak memberatkan rakyat," pungkas dia. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved