Golongan Peserta BPJS Kesehatan yang Digratiskan Iuran oleh Pemerintah

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi 132,6 juta orang

Editor: Rina Eviana
KOMPAS.com/RENI SUSANTI
Ilustrasi Pelayanan BPJS Kesehatan 

TRIBUNJOGJA.COM - Iuran BPJS Kesehatan kembali naik. Hal ini tertuang dalam Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kebijakan naiknya iuran BPJS Kesehatan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Pada akhir Desember lalu, iuran BPJS dinaikkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019.

Namun, per 1 April dibatalkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020. Lalu sekarang, di tengah pandemi Virus Corona, Presiden kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Pada pasal 34 Perpres tersebut, kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri. Hal itu akan dimulai bulan Juli 2020.

Logo BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan (internet)

Namun demikian pemerintah pusat dan pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi 132,6 juta orang, yang terdiri dari 96,5 juta jiwa ditanggung pemerintah pusat dan 36 juta dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Jumlah 132,6 juta tersebut adalah peserta dengan kategori Penerima Bantuan Iuran dengan iuran yang setara kelas III BPJS Kesehatan yang iurannya sebesar Rp 42.000.

Hal ini sejalan dengan best practice sistem jaminan sosial di dunia dimana negara menanggung sampai dengan 40 persen penduduknya yang berada pada lapisan terbawah.

Sementara itu, total peserta BPJS Kesehatan per April 2020 adalah sebesar 222,9 juta jiwa. Untuk diketahui, peserta BPJS Kesehatan terdiri dari dua bagian besar yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non PBI.

Untuk peserta BPJS Non PBI di bagi lagi menjadi 2 kategori, yakni peserta BPJS Mandiri dan peserta BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU). Peserta BPJS Mandiri mencakup golongan bukan pekerja (BP) dan golongan pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah juga memberikan subsidi kepada Pekerja Mandiri dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menjadi peserta Kelas 3.

Subsidi tersebut sejumlah Rp 16.500/orang sehingga peserta kelas 3 tidak mengalami kenaikan iuran, tetap per bulan sejumlah Rp 25.500/orang. Jumlah katehori ini tercatat sebanyak 21,6 juta jiwa. Sedangkan peserta BPJS PPU merupakan golongan pekerja penerima upah, baik yang bekerja di sebuah perusahaan, maupun PNS/TNI/Polri.

Untuk pekerja penerima upah, iuran akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja. Perpres 64 Tahun 2020 menyebutkan bahwa tujuan kenaikan iuran BPJS yang terbaru adalah untuk memperbaiki struktur iuran dan meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran. Sebagaimana diketahui bahwa telah terjadi defisit dalam pelaksanaan JKN selama ini. Sejak tahun 2014, setiap tahun program JKN selalu mengalami defisit.

Berdasarkan data yang ada, sebelum memperhitungkan intervensi pemerintah baik dalam bentuk penyertaan modal negara maupun bantuan APBN, besaran defisit JKN masing-masing Rp1,9 triliun (2014), Rp9,4 triliun (2015), Rp6,7 triliun (2016), Rp13,8 triliun (2017), dan Rp19,4 triliun (2018).

Naik Lagi, Berikut Rincian Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020-2021 Kelas I, II dan III

Penyebab utama terjadinya defisit program JKN yang sudah terjadi sejak awal pelaksanaannya adalah besaran iuran yang underpriced (di bawah harga aktual) dan adanya ketidakpatuhan pada peserta mandiri.  

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved