Naik Lagi, Berikut Rincian Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020-2021 Kelas I, II dan III

Di tengah pandemi Virus Corona, Presiden kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan

Editor: Rina Eviana
KOMPAS.com/RENI SUSANTI
Ilustrasi Pelayanan BPJS Kesehatan 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan kembali naik. Hal ini tertuang dalam Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kebijakan naiknya iuran BPJS Kesehatan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Pada akhir Desember lalu, iuran BPJS dinaikkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019.

Namun, per 1 April dibatalkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020. Lalu sekarang, di tengah pandemi Virus Corona, Presiden kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Logo BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan (internet)

Pada pasal 34 Perpres tersebut, kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri. Hal itu akan dimulai bulan Juli 2020.

Selain itu dalam pasal 34 juga dijelaskan mengenai perubahan subsidi yang diberikan pemerintah. Untuk tahun ini subsidi pemerintah bagi Kelas III mandiri sebanyak Rp 16.500, tapi mulai tahun 2021 subsidinya hanya Rp 7.000.

Iuran BPJS Kesehatan Kembali Dinaikan, Pakar : Presiden Jokowi Menentang Putusan Peradilan

Besaran biaya iuran

Berikut ini perubahan penyesuaian iuran BPJS bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dari Januari 2020 hingga 2021.

Januari-Maret 2020 berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019:

- Kelas 1 Rp 160.000

- Kelas 2 Rp 110.000

- Kelas 3 Rp 42.000

April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018:

-Kelas 1 Rp 80.000

- Kelas 2 Rp 51.000

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved