Yogyakarta

Disnakertrans DIY Susun SOP Kenormalan Baru Bagi Pekerja Migran

Perlu diketahui jika sampai saat ini, Elly menyebut pemerintah belum membolehkan pemberangkatan pekerja migran hingga waktu yang belum ditentukan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY baru akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) kenormalan baru bagi para mitra kerja pekerja migran Indonesia dalam menyalurkan tenaga kerjanya.

Meski sudah dalam tahap persiapan, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY belum ada rencana, terkait apa saja yang nantinya ditetapkan sebagai regulasi bagi para PMI dan mitra kerja.

Namun, secara garis besar regulasi tersebut mempertimbangkan keselamatan para pekerja migran ketika ada penempatan di tengah pandemi Covid-19.

"Kami memang diperintahkan oleh Gubernur DIY untuk menyusun SOP kenormalan baru untuk para pekerja migran dan mitranya. Cuma sampai sekarang belum ada langkah, karena masa tanggap darurat diperpanjang sampai 31 Juni," Kata Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans DIY, Elly Supriyanti, Rabu (3/6/2020).

Disnakertrans DIY Terima 40 Aduan THR Belum Diberikan

Dijelaskan, untuk saat ini persiapan yang akan dilakukan yakni berkoordinasi dengan para mitra PMI.

Diantaranya para penyalur dan juga agensi yang ada di DIY.

Mereka akan membahas terkait regulasi yang sesuai untuk rekan-rekan pekerja migran yang ada di DIY agar tetap bisa bekerja di tengah pendemi Covid-19.

SOP baru tersebut, lanjut Elly, nantinya akan ditentukan oleh Gubernur DIY.

Selain pertimbangan kesehatan dan keselamatan, SOP itu juga berkaitan dengan perpanjangan paspor dan dokumen tambahan lain.

Ia belum menentukan, apakah para pekerja migran tersebut harus menyertakan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dalam struktur penyusunan SOP baru tersebut.

Curi Sawit Rp 76.500, Ibu Tiga Anak Bakal Diadili

"Ini baru akan kami susun dan entah itu bentuknya pergub atau apa, intinya kami sedang menyiapkan untuk kenormalan baru bagi pekerja migran. Terkait penempatan, itu yang mendata dari Pemkab/Pemkot masing-masing," imbuh dia.

Saat disinggung apakah akan mengurangi kuota keberangkatan pekerja migran asal DIY, Elly mengatakan jika hal itu tidak mungkin terjadi.

Karena, lanjut dia, untuk pekerja migran kuota sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Hanya saja Pemda DIY dalam masa sekarang ini mendapat kewenangan untuk menyusun SOP yang baru.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved