Disnakertrans DIY Terima 40 Aduan THR Belum Diberikan

40 pengaduan soal THR dari sekitar 19 perusahaan telah masuk Disnakertrans. Aduan dari pekerja karena THR belum diberikan

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Yoseph Hary W
tribunnews via grid
Ilustrasi THR 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Hingga H-1 Idulfitri 1441 H /2020 M Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY (DI Yogyakarta) telah menerima 40 aduan pekerja yang belum mendapatkan THR dari perusahaan.

Aduan soal THR tersebut disampaikan melalui posko tunjangan hari raya (THR) yang didirikan sejak 12 Mei 2020.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo mengatakan aduan tersebut berasal dari sekitar 19 perusahaan di DIY.

“Ada 40 pengaduan dari sekitar 19 perusahaan. Menyampaikan THR belum diberikan,” ujar Bowo, sapaan akrab Ariyanto Wibowo, saat dihubungi Tribunjogja.com, Sabtu (23/5/2020).

Menurut Bowo, hingga saat ini pihaknya sudah menindaklanjuti aduan-aduan tersebut dengan menghubungi perusahaan yang bersangkutan.

Namun, pihak Disnakertrans DIY belum mendapat respons dari perusahaan.

Oleh karena itu, lanjut dia, Disnakertrans DIY akan menindaklanjuti kembali aduan yang masuk dengan menghubungi perusahaan-perusahaan setelah libur hari raya.

“Upaya kami setelah lebaran nanti akan ditindaklajuti ke perusahaan-perusahaan tersebut. Kalau sekarang pegawai pengawas sedang libur, perusahaan tutup juga. Kurang kondusif sekarang ini. Mungkin Selasa (26/5/2020) akan kita lanjutkan,” ungkap Bowo.

Bowo menerangkan, di antara aduan tersebut ada pula perusahaan yang berjanji memberikan THR sebelum lebaran Idulfitri.

“Mestinya batasnya hari ini. Kita tunggu saja perkembangannya,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, sesuai surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait THR keagamaan 2020, bagi perusahaan yang mengalami kendala pembayaran, THR tahun ini dapat diberikan sesuai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Baik untuk waktu pelunasan maupun proporsi pencicilan pembayaran.

Namun, pemberian THR tidak boleh melewati batas akhir tahun ini.

Di masa pandemi, pemerintah memberikan opsi pembayaran THR dari perusahaan dengan cara mencicil. Misalnya 50 persen diberikan sebelum lebaran dan 50 persen setelah lebaran.

Bagi perusahaan yang terlambat memberikan THR dari tanggal yang telah disepakati, Disnakertrans DIY akan mengenakan denda bagi perusahaan sebesar 5 persen per pekerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved