Disnakertrans DIY Terima 40 Aduan THR Belum Diberikan

40 pengaduan soal THR dari sekitar 19 perusahaan telah masuk Disnakertrans. Aduan dari pekerja karena THR belum diberikan

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Yoseph Hary W
tribunnews via grid
Ilustrasi THR 

Terancam sanksi

Namun, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, menurut Bowo, akan dikenakan sanksi administrasi.

“Kami dari pegawai pengawas akan memberikan nota pemeriksaan kepada perusahaan. Kalau nota 1 dan 2 tidak diindahkan, itu nanti akan diberikan sanksi administrasi. Setelah kami tindaklanjuti ke Dinas Perizinan. Sanksinya dapat berupa pembatasan alat produksi, pencabutan izin usaha, hingga pengurangan pelayanan dari pemerintah,” papar Bowo.

Adapun posko pengaduan THR telah didirikan Disnakertrans DIY sejak 12 Mei 2020 hingga 30 Mei 2020 atau H+7 hari raya Idulfitri.

Posko tersebut terdapat di enam titik, yakni di lima Disnakertrans kabupaten/kota dan kantor Disnakertrans Provinsi DIY.

 (uti/ Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved