Curi Sawit Rp 76.500, Ibu Tiga Anak Bakal Diadili
Ibu tiga anak berinisial RMS (31) terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran ia kedapatan mencuri sawit di PTPN V Sei Rokan
TRIBUNJOGJA.COM, RIAU - Ibu tiga anak berinisial RMS (31) terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran ia kedapatan mencuri sawit di PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Pencurian ini dinilai telah merugikan pihak perkebunan Rp 76.500.
Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadly mengatakan, pelaku tertangkap tangan mencuri buah sawit oleh sekuriti perusahaan pada Sabtu (30/5/2020) lalu.
"Pelaku diamankan dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu buah egrek tangkai kayu yang digunakan untuk mengambil buah sawit," kata Ferry kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).
• Detik-detik Pencurian Lukisan Vincent Van Gogh di Museum Laren Singer Belanda, Pelaku Pakai Palu
Ia menjelaskan, awalnya sekuriti perusahaan BUMN itu melakukan patroli di areal perkebunan kelapa sawit PTPNV Sei Rokan.
Sesampainya di Avdeling V Blok Z-15, sekuriti melihat tiga orang wanita tak dikenal membawa sebuah egrek tangkai kayu.
"Saksi kemudian melakukan pengintaian, ternyata benar ketiga wanita tersebut mengambil buah sawit perusahaan," kata Ferry.
• Akhir Cerita Simpang Siur Penampakan Menyerupai Pocong di Purbalingga, Ditemukan Kain Putih
Melihat aksi pencurian itu, lanjut dia, sekuriti melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku.
Pelaku yang diamankan, yakni RMS, tukang langsir. Sementara dua orang temannya kabur. Atas kejadian tersebut, salah satu perwakilan karyawan perusahaan, Arison Simbolon (42), melaporkan kasus itu ke Polsek Tandun.
Dalam kasus itu perusahaan milik negara (BUMN) itu mengalami kerugian tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.500.
Ferry menyebutkan, sebelum laporan diterima dari pihak perusahaan, penyidik sudah melakukan upaya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.
• Gelombang 3 Meter di Danau Kawah Gunung Ijen Adalah Tsunami, Bagaimana Bisa?
"Pihak pelapor tidak dapat memutuskan, karena yang dapat memutuskan adalah Direksi PTPN V Pekanbaru," sebut Ferry.
Kasus tersebut tetap diproses secara hukum. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga pelaku.
Berdasarkan keterangannya, RMS mengakui telah mencuri tandan buah sawit PTPN V bersama tiga orang temannya.
Kepada polisi, Richa mengaku terpaksa mencuri tandan buah sawit untuk membeli beras.