Update Corona di DI Yogyakarta
Warga Sleman Bisa Mencetak Produk Layanan Administrasi Kependudukan Sendiri
Pencetakan produk layanan adminduk dengan kertas HVS 80 gram ukuran A4 warga putih paling lambat tanggal 1 Juli 2020.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sleman akan lengkapi petugasnya dengan APD lengkap berupa pakaian hazmat.
Selain itu, ada perubahan spesifikasi materi bahan baku produk layanan Administrasi Kependudukan (adminduk), yang sebelumnya menggunakan bahan baku security printing menjadi bahan baku kertas HVS 80 gram dengan ukuran A4 warna putih.
Dengan hal tersebut maka masyarakat dapat mencetak sendiri Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Upaya ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
• Pemkab Sleman Akan Lakukan Rapid Test ke Padagang Pasar Juni Mendatang
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jazim Sumirat menjelaskan, pelayanan perekaman KTP elektronik tetap mengikuti protokol kesehatan.
Petugas perekam akan dilengkapi dengan APD hazmat lengkap, peralatan perekaman dibersihkan dengan cairan alkohol 70% setiap selesai dipakai untuk merekam.
Ruang perekaman didesain sedemikian rupa sehingga tetap terjaga social distance dan meminimalisir kontak langsung antara petugas dengan pemohon.
"Petugas pelayanan berhak menolak pemohon yang tidak mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan SOP pelayanan yang ditetapkan," ujarnya.
• BREAKING NEWS : Update Covid-19 DIY 31 Mei 2020, Positif Bertambah 3 Kasus
Adapun pendaftaran perekaman KTP-el tetap dilakukan melalui online dengan nomor WA 089526958822 dan dalam satu hari dibatasi maksimal 20 orang.
Lebih lanjut ia menerangkan, berdasarkan Permendagri No.109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, mengamanatkan perubahan spesifikasi materi bahan baku produk layanan adminduk.
Sebelumnya bahan baku yang digunakan berupa security printing saat ini diubah menjadi bahan baku kertas HVS 80 gram dengan ukuran A4 warna putih.
"Dengan perubahan spesifikasi tersebut, diikuti perubahan sistem pelayanan, yakni masyarakat dapat melakukan pencetakan mandiri produk layanan berupa Kartu Keluarga dengan kertas HVS 80 gram warna putih," terangnya.
• Pemkab Sleman Atur Jam Operasional Usaha Selama Perpanjangan Status Tanggap Darurat
Seluruh produk layanan adminduk ditandatangani secara digital oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil.
Sistem palayanan dilakukan dengan syarat pemohon harus memberikan alamat email pribadi dan kemudian aplikasi pelayanan secara otomatis akan mengirimkan PIN dan link input pencetakan dokumen ke email tersebut.
Pencetakan produk layanan adminduk dengan kertas HVS 80 gram ukuran A4 warga putih paling lambat tanggal 1 Juli 2020.
"Dengan sistem pelayanan tesebut diharapkan terwujud pelayanan yang mudah, cepat dan berbasis digital sesuai dengan konsep Dukcapil Go Digital," tutupnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-sleman_20180731_185753.jpg)