Update Corona di DI Yogyakarta
Pemkab Sleman Atur Jam Operasional Usaha Selama Perpanjangan Status Tanggap Darurat
Pusat perbelanjaan dan toko swalayan beroperasional mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 43/Kep.KDH/A/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur DIY tentang penetapan perpanjangan status tanggap darurat.
Dalam Keputusan Bupati tersebut juga diatur tentang jam operasional dan kegiatan usaha dalam masa darurat Covid-19.
Ini sebagai upaya pembatasan kegiatan yang berpotensi terjadi berkumpulnya warga masyarakat, termasuk upaya preventif yang tegas sampai dengan pengambilan langkah administrasi demi meminimalkan risiko penyebaran dampak COVID-19 dengan tetap memberi ruang bagi aktivitas sosial dan ekonomi secara terbatas.
• BREAKING NEWS : Update Covid-19 DIY 31 Mei 2020, Positif Bertambah 3 Kasus
Sekda Sleman Harda Kiswaya menjelaskan pusat perbelanjaan dan toko swalayan beroperasional mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB.
Pasar rakyat sampai dengan pukul 14.00 WIB kecuali aktivitas grosir sayur mayur di Pasar Prambanan, Pasar Gamping, Pasar Tempel, Pasar Pakem, Pasar Godean dan Pasar Sleman diberikan tambahan waktu sesuai dengan kegiatan dan kondisi yang sudah berjalan.
Lokasi pemancingan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Sementara untuk penyelenggaraan usaha hiburan umum (game net, game station, game centre, warung internet, dan usaha lain yang sejenis), salon dan usaha lain yang sejenis dimulai jam 09.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB.
• Pemkab Sleman Akan Lakukan Rapid Test ke Padagang Pasar Juni Mendatang
Penyelenggaraan kafe, warung makan, rumah makan, restoran, angkringan/PKL tetap dapat memberikan layanan makan di tempat mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
"Namun tetap mengatur pembatasan jumlah pengunjung sesuai protokol kesehatan dan setelah pukul 21.00 WIB hanya boleh memberikan layanan bawa pulang atau take away sampai dengan tutup pada pukul 23.00 WIB," jelasnya Minggu (31/5/2020).
Harda menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi jam operasional usaha dalam masa darurat COVID-19 serta dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib memenuhi ketentuan protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19.
Protokol kesehatan itu sepeti pengecekan suhu badan karyawan dan konsumen, mewajibkan karyawan dan konsumen menggunakan masker dan melengkapi sarung tangan atau pelindung muka bagi karyawan, melakukan pembersihan dan disinfeksi minimal satu hari sekali, menyediakan fasilitas cuci tangan dan/atau hand sanitizer sesuai ketentuan, menerapkan jaga jarak fisik antar karyawan maupun antar konsumen sesuai protokol kesehatan.
• Dispar Sleman Siapkan Tiga Agenda Besar
"Pelaku usaha juga harus mengatur jumlah konsumen di dalam tempat usaha sesuai keluasan tempat usaha, jumlah antrian, dan menyediakan tempat tunggu sesuai prinsip jaga jarak fisik antar konsumen," imbuhnya.
Selain itu pelaku usaha mendorong penggunaan pembayaran non tunai dan menyediakan layanan pesan antar.
"Pelaku usaha yang melanggar diberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis 1x 24 jam dan penutupan usaha," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan agar masyarakat berkewajiban untuk mendukung upaya penanganan COVID-19 secara tertib melalui upaya menjaga diri dengan mengurangi aktivitas di luar khususnya di tempat-tempat berkumpulnya massa. (TRIBUNJOGJA.COM)