Pelajar di Daerah Istimewa Yogyakarta Masih Belajar di Rumah Hingga 26 Juni 2020
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan SE nomor 421/8194 tentang Kebijakan Pendidikan dalam Perpanjangan Masa Tanggap Darurat COVID-19
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
Menurut Kisworo, keputusan resmi untuk memperpanjang BDR masih menunggu SE dari Bupati Gunungkidul.
Saat ini, yang sudah terbit adalah SE Gubernur DIY terkait masa tanggap darurat Covid-19. Berdasarkan Edaran yang terbit pada 27 Mei lalu, Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan masa tanggap darurat Covid-19 DIY akan diperpanjang mulai 30 Mei hingga 30 Juni 2020.
"Jika SE Bupati sudah terbit, maka kebijakan perpanjangan BDR juga akan kami keluarkan," ucap Kisworo.
Indikasi perpanjangan BDR juga telah disampaikan Kepala Disdikpora Gunungkidul Bahron Rasyid.
Menurutnya, Juni ini pelajar jenjang SD-SMP akan bersiap mengikuti ujian kenaikan kelas. Ujian yang biasanya dilaksanakan di sekolah ditiadakan. Sebagai gantinya, guru dipersilakan memberikan tugas pada pelajar.
Tugas diberikan baik secara daring maupun luring agar pelajar bisa mengerjakannya di rumah.
"Rencananya penerimaan rapor untuk kenaikan kelas ini akan dilakukan pada 25 Juni mendatang," jelas dia.
Menurut Bahron, ketentuan naik kelas atau tidaknya pelajar ditentukan berdasarkan hasil penghitungan nilai dari sejumlah indikator, termasuk dari tugas-tugas yang diberikan. Hasil rapat dewan guru pun turut menentukan kenaikan kelas pelajar.
Tahun ajaran baru
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan meskipun jadwal Tahun Ajaran Baru telah ditetapkan tanggal 13 Juli 2020, bukan berarti siswa diharuskan datang ke sekolah di tengah kekhawatiran pandemi Covid-19.
Hal ini kembali ditegaskan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad melalui rilis resmi, Jumat (29/5).
Hamid menyampaikan mengingat saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19, tahun ajaran baru tidak sama dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah.
"Secara garis besar tanggal 13 Juli itu semuanya (tahun ajaran baru). Tanggal dimulainya ajaran baru, itu berbeda dengan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Ini kadang-kadang rancu. Tahun ajaran baru jadi (dianggap) membuka sekolah. Tanggal 13 Juli, itu dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021," jelas Hamid.
Metode dan media pelaksanaan belajar dari rumah dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibagi kedalam dua pendekatan, yaitu pembelajaran jarak jauh daring dan luring. "PJJ ada yang daring, ada yang semidaring, dan ada yang luring," urai Hamid.
Dia menepis adanya permintaan pengunduran tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021.
"Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (28/5).
Hamid mengatakan keputusan tak memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021 ditandai dengan adanya Penerimaan Peserta Didik Baru 2020. Menurutnya, ada beberapa hal yang mesti disinkronisasi bila memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021. (kur/alx/kpc)