Pelajar di Daerah Istimewa Yogyakarta Masih Belajar di Rumah Hingga 26 Juni 2020

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan SE nomor 421/8194 tentang Kebijakan Pendidikan dalam Perpanjangan Masa Tanggap Darurat COVID-19

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
Banjarmasin Post
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Setelah menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 hingga akhir Juni 2020, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 421/8194 tentang Kebijakan Pendidikan dalam Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pendidikan di DIY, yang ditandatangani 29 Mei 2020.

Pada surat tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan belajar di rumah dari jenjang TK hingga SMA/SMK dilanjutkan mulai 2 Juni 2020 hingga 26 Juni 2020.

"Pembelajaran program paket A, B, C tetap dapat dilaksanakan selama masih memungkinkan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh/online sambil menunggu kebijakan program kesetaraan dari pemerintah pusat," ucap Sultan dalam SE tersebut.

Poin selanjutnya yakni menginstruksikan kepada satuan pendidikan untuk bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk menjaga aktivitas siswa tetap di rumah. Juga mengikuti perkembangan informasi terkini terkait penyebaran Covid-19 untuk mengambil langkah antisipasi kegiatan belajar mengajar serta tetap berusaha seoptimal mungkin menjaga mutu pendidikan di DIY.

"Melakukan pemantauan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh/online sesuai dengan kewenangan," bebernya.

Sementara itu, SE juga dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY tentang Pengaturan Pembelajaran Setelah Libur Idulfitri 1441H di SMA, SMK, dan SLB di DIY.

PLT Kepala Diskdikpora DIY, Bambang Wisnu Handoyo mengatakan, dalam SE tersebut terkait perpanjangan masa belajar di rumah hingga 26 Juni.

Selanjutnya dalam SE tersebut disebutkan pelaksanaan penilaian akhir tahun (PAT) dari jenjang SD hingga SMA/SMK dilakukan secara daring.

"Sedangkan wilayah yang terkendala sinyal PAT dapat dilaksanakan dalam bentuk penugasan," ucapnya.

Selain mengatur hal-hal tersebut, dalam SE juga diatur mengenai pelaksanaan praktik bagi pelajar SMK, pengumuman kenaikan kelas, libur akhir tahun, imbauan terhadap pengawas sekolah, dan untuk satuan pendidikan.

"Siswa masuk kembali ke sekolah awal tahun pelajaran baru 2020/2021 tanggal 13 Juli 2020," jelas pria yang akrab disapa BWH tersebut dalam SE.

Gunungkidul

Sementara itu, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul hingga saat ini masih memberlakukan metode Belajar Dari Rumah (BDR) pada seluruh pelajar.

Penerapan BDR sudah berlangsung sejak Maret lalu, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. Pada Surat Edaran (SE) terakhir, BDR di Gunungkidul diperpanjang hingga 2 Juni mendatang.

Kabid SMP Disdikpora Gunungkidul, Kisworo mengatakan, ada kemungkinan masa BDR dilanjutkan kembali.
"Saat ini sedang kami siapkan, kemungkinan BDR-nya akan diperpanjang," kata Kisworo melalui pesan singkat, Jumat (29/5).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved