Dekan FH UGM Kecam Tindakan Intimidasi dan Teror Terhadap Keluarga dan Panitia CLS
Pada Kamis (28/5/2020) malam teror dan ancaman mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dekan Fakultas Hukum (FH) UGM, Prof Sigit Riyanto, menegaskan kegiatan diskusi yang diselenggarakan oleh Constitutional Law Society (CLS), murni kegiatan mahasiswa untuk melakukan diskusi ilmiah.
Hal itupun disebutnya sesuai dengan minat dan konsentrasi keilmuan mahasiswa di bidang Hukum Tata Negara.
"Kegiatan ini murni inisiatif mahasiswa," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjogja.com, Sabtu (30/5/2020).
Sigit mengatakan Panitia CLS juga telah mengklarifikasi bahwasanya telah melakukan perubahan judul di dalam poster, sekaligus menggunggah poster dengan judul yang telah diubah menjadi “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” yang disertai permohonan maaf serta klarifikasi maksud dan tujuan kegiatan melalui akun Instagram @clsfhugm.
Dia menambahkan, pada Kamis (28/5/2020) malam teror dan ancaman mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan, baik kepada pembicara, moderator, serta narahubung.
"Berbagai teror dan ancaman dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta kemudian kepada ketua komunitas CLS mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka," tuturnya.
• Situasi Tak Kondusif, CLS Batalkan Acara Diskusi
Dikatakan Sigit, teror dan ancaman tersebut berlanjut hingga Jumat (29/5/2020) dan tidak hanya menyasar nama-nama tersebut, tetapi juga anggota keluarga yang bersangkutan, termasuk kiriman teks pesan kepada orangtua dua orang mahasiswa pelaksana kegiatan.
Selain mendapat teror, nomor telepon serta akun media sosial pribadi dan kelompok CLS diretas pada tanggal 29 Mei 2020.
Peretas juga menyalahgunakan akun media-sosial yang diretas untuk menyatakan pembatalan kegiatan diskusi, sekaligus mengeluarkan (kick out) semua peserta diskusi yang telah masuk ke dalam grup diskusi.
Selain itu, akun Instagram @clsfhugm sudah tidak dapat diakses lagi.
Demi keamanan, pada Jumat (29/5/2020) siang, panitia penyelenggara diskusi memutuskan untuk membatalkan kegiatan diskusi tersebut.
"Fakultas Hukum UGM dengan ini mengecam sikap dan tindakan intimidatif terhadap rencana kegiatan diskusi yang berujung pada pembatalan kegiatan diskusi ilmiah tersebut. Hal ini merupakan ancaman nyata bagi mimbar kebebasan akademik, apalagi dengan menjustifikasi sepihak secara brutal bahkan sebelum diskusi tersebut dilaksanakan," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengecam berita provokatif dan tidak berdasar terkait dengan kegiatan akademis tersebut yang kemudian tersebar di berbagai media dan memperkeruh situasi.
Hal ini mengarah pada perbuatan pidana penyebaran berita bohong, serta pencemaran nama baik.
"Berempati kepada keluarga mahasiswa yang mendapatkan tekanan psikologis akibat ancaman teror yang tidak seharusnya terjadi, terlebih di dalam situasi pandemik yang sudah cukup memberikan tekanan fisik dan mental kepada kita semua," jelasnya.
• Constitutional Law Society Klarifikasi Terkait Tema Diskusi yang Dipersoalkan
Fakultas Hukum UGM perlu untuk melindungi segenap civitas akademika, termasuk semua yang terlibat di dalam kegiatan tersebut, terlebih dengan terjadinya intimidasi, teror, dan ancaman yang ditujukan kepada pihak-pihak di dalam kegiatan tersebut, termasuk keluarga mereka.
"Fakultas Hukum UGM telah mendokumentasikan segala bukti ancaman yang diterima oleh para pihak terkait, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka melindungi segenap civitas akademika Fakultas Hukum UGM serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa ini," ungkapnya. (*)