Update Corona di DI Yogyakarta

Persiapan New Normal di DIY, Mall Harus Buat Surat Pernyataan

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta OPD untuk menyiapkan diri menyambut new normal.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memimpin rapat seluruh kepala OPD di lingkungan Pemda DIY dalam perpanjangan masa tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY dan juga terkait persiapan new normal, di Gedung Pracimasana Kompleks Kepatihan, Kamis (28/5/2020).

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan bahwa Sultan meminta OPD untuk menyiapkan diri menyambut new normal.

Mulai dari merinci keperluan misal perluasan kantor, penambahan sekat, fasilitas cuci tangan, dan perlengkapan lain.

"Termasuk OPD punya mitra kerja misal Dinas Pariwisata punya mitra PHRI, ASITA,dan lain-lain. Lalu Disperindag ada mitra HIMKI dan lain-lain. Itu kita minta supaya bisa berembug bersama dan menyusun SOP pelayanan," bebernya dalam jumpa pers di Gedung Pracimasana, Kamis (28/5/2020).

BREAKINGNEWS : Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY Diperpanjang

Aji mengatakan, SOP yang disusun oleh masing-masing OPD tersebut ditargetkan telah dilaporkan kepadanya pada minggu depan.

Selanjutnya setelah dipresentasikan dihadapannya, SOP akan dipresentasikan di hadapan Sultan.

"Di dalam SOP, misal BKD itu kita kembali ke jam kerja. Apakah semua masuk atau ada WFH? Bagaimana mekanisme kerja di kantor nanti perlu berjarak atau tidak? Kalau memberikan layanan ke masyarakat perlu jarak tertentu lalu apakah cukup pakai face shield itu yang akan dibuat di BKD," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk pusat perbelanjaan atau mall akan berada dalam naungan Disperindag.

SOP untuk mall, secara umum sama dengan protokol kesehatan yang sudah ada.

Namun disertai dengan surat pernyataan bila terjadi pelanggaran dari penyelenggara.

"Kalau ada pengunjung datang tanpa masker harus ditolak. Kalau diterima orang tanpa masker di dalam, maka sanksi untuk penyelenggaranya. Kalau sampai rapid test dan PCR, tanggung jawab pengelola," ungkapnya.

Mengenai sanksi untuk pengelola Mall, Aji menjelaskan, bahwa mall membuat surat pernyataan misal apabila melanggar maka toko akan ditutup.

"Tutup sementara kalau yang melanggar tempat wisata, mall, destinasi wisata. Kalau yang melakukan pelanggaran personil (pengunjung) ditolak (masuk), itu sanksi," ucapnya.

BREAKING NEWS : Dua Hari Beruntun Nol Kasus COVID-19 di DIY, Jumlah Kesembuhan Terus Meningkat

Sementara itu, Kepala BPBD DIY sekaligus Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Biwara Yuswantana mengatakan dalam rapat tersebut Sultan menetapkan perpanjangan tanggap darurat sembari mengupayakan agar indikator new normal terpenuhi.

"Sesuai dengan masa inkubasi 14 hari maka ditetapkan 30 hari. Sambil mengupayakan indikator pelandaian (kasus baru) terus menerus sampai 2 Minggu," ucapnya.

Selain itu, Biwara menyampaikan agar setiap OPD melakukan sosialisasi kepada mitra kerjanya terkait kebijakan baru yang akan diberlakukan pada masa new normal.

"Misal PU, proyek akan jalan lagi bagaiamana kontraktor perlu tahu itu. Termasuk hotel dengan PHRI, perpustakaan, museum perlu ada SOP di sana. Itu yang disiapkan sehingga ketika indikator terpenuhi, perangkatnya sudah siap," tandasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved