Update Corona di DI Yogyakarta
BREAKINGNEWS : Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY Diperpanjang
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan status tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY diperpanjang hingga 30 Juni 2020.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM.COM, YOGYA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan status tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY diperpanjang hingga 30 Juni 2020.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 131/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY yang ditandatangani pada 27 Mei 2020.
Sebelumnya status tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY dicanangkan pada 20 Maret 2020 dan akan berakhir pada 29 Mei 2020.
Namun dengan adanya surat keputusan yang baru masa tanggap darurat akan diperpanjang mulai 30 Mei 2020 hingga 30 Juni 2020.
• UPDATE 27 Mei Sore Peta Sebaran dan Jumlah Kasus Virus Corona Tertinggi hingga Terendah di Indonesia
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan dasar yang digunakan untuk melakukan perpanjangan masa tanggap darurat salah satunya adalah masih adanya penularan Covid-19 di DIY.
"Walaupun kalau kita lihat dua hari terakhir 0 (kasus positif), tapi kita belum bisa pastikan apakah kita tetap pertahankan tidak ada penambahan positif. Kita membutuhkan dasar kondisi tanggap darurat," urainya saat Jumpa Pers di Bangsal Kepatihan, Rabu (27/5/2020).
Aji menambahkan, pada masa tanggap darurat, hal penting yang dibicarakan tidak hanya seputar isu kesehatan namun juga sosial ekonomi.
Hingga saat ini, Aji mengatakan bahwa baik Pemda DIY dan juga Pemkab serta Pemkot masih meneruskan distribusi bantuan ke masyarakat.
Bantuan sosial hanya bisa dilakukan ketika daerah menerapkan status tanggap darurat.
Sesuai dengan status tanggap darurat DIY yang diperpanjang, pembagian bansos tahap terakhir juga akan diberikan pada Juni mendatang.
"Selama ini Pemda tidak pernah menutup tempat usaha, tempat wisata, mall secara regulasi. Tempat wisata (yang tetap) dibuka tidak akan BEP, pengunjung tidak banyak, biayanya cukup banyak. Misal Taman Pintar dibuka, pengunjung tidak ada, biayanya lebih tinggi. Alhamdulillah masyarakat DIY termasuk pengelola sadar dan secara mandiri menutup. Kalau nanti dilakukan pembukaan itu sudah masuk new normal," urainya.
• Kasus Melandai, Penyemprotan Disinfektan Massal Tetap Dilakukan di Kota Magelang
Aji menambahkan, hal yang penting sebelum memasuki new normal adalah membiasakan masyakarat hidup di situasi normal tetapi tetal waspada pada penularan Covid-19.
Saat ini gugus tugas DIY serta kabupaten/kota sedang menyusun SOP sesuai sub bidang.
"Misal bidang ekonomi ada sub bidang pariwisata, hotel, dan yang lain. Tapi intinya yang paling penting bagaimana masyarakat tetap menjaga jarak, menggunakan masker, rajin cuci tangan, selalu menyiapkan hand sanitizer di saku, tidak berkerumun, dan bila ke mall tidak pegang pegangan di tangga berjalan," ungkapnya.