KRONOLOGI Marbot di Sleman Beri Laporan Palsu karena Gunakan Uang Infak Masjid
Petugas dari Satuan Reskrim Polres Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap YS (50) seorang marbot atau pengurus masjid di Kalasan
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
"Dari situ anggota dari Polres Kulon Progo dan Polsek Lendah langsung mendatangi TKP dan tempat peminjaman uang yang dimaksud," katanya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Polisi berhasil mendapatkan dua alat bukti yang menunjukkan bahwa pelapor ini melakukan laporan palsu mengenai kejadian yang dialaminya.
Fakhrurodin pun menyampaikan bahwa motif yang dimiliki wanita tersebut yakni ingin menutupi kekurangan uang kas tabungan Idulfitri dari perkumpulan yang diikutinya.
"Dia sebenernya bendahara, sudah tujuh tahun. Terakhir kas tabungan Idulfitri dari perkumpulannya mencapai Rp 35 juta, tapi sebagian dipakainya sehingga tinggal tersisa Rp 25 juta," ujarnya.
Kekurangan tersebut sebenarnya sudah ditutup melalui uang pinjaman di salah satu Lembaga keuangan yakni kelompok usaha bersama (kube) bukan di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Mendiro.
"Tapi entah kenapa yang bersangkutan malah membuat skenario seperti itu," ujarnya.
Perempuan tersebut pun sempat mengatakan bahwa dia juga membawa uang sebesar Rp 5 Juta dari rumah sebelum mencairkan pinjaman, tapi diakui oleh pelaku bahwa itu bohong.
"Sebenarnya pelaku sudah sempat kembali kerumah. Uangnya ditinggal di rumah sebelum ke lokasi kejadian," ujarnya.
Wanita tersebut pun saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan palsu yang dibuatnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara.
Sementara itu, S yang merupakan pelapor laporan palsu tersebut mengakui bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan spontanitas belaka. ( ( Tribunjogja.com | Santo Ari| Andreas Desca )