KRONOLOGI Marbot di Sleman Beri Laporan Palsu karena Gunakan Uang Infak Masjid

Petugas dari Satuan Reskrim Polres Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap YS (50) seorang marbot atau pengurus masjid di Kalasan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Foto Dok Polres
Satreskrim Polres Sleman menangkap seorang marbot yang beri laporan palsu 

TRIBUNJOGJA.COM SLEMAN - Petugas dari Satuan Reskrim Polres Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap YS (50) seorang marbot atau pengurus masjid di Kalasan

Penangkapan tersebut lantaran YS memberikan laporan palsu adanya kejadian pencurian yang mengakibatkan hilangnya uang infaq.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan, awal mula kejadian, pada senin 27 April lalu YS datang ke Polsek Kalasan untuk melaporkan kejadian curas (pencurian dengan kekerasan) dialah Satu Masjid di wilayah Kalasan Sleman.

YS telah berbohong dan menyatakan ada empat orang yang menyerangnya dan mencuri uang infaq sebesar Rp 7 juta.

Untuk meyakinkan petugas bahwa ia merupakan korban perampokan, YS sengaja merobek bajunya dengan pisau cutter.

"Selanjutnya petugas dari Polsek Kalasan dan Polres Sleman melakukan olah TKP dan penyelidikan, dari hasil penyelidkan ditemukan kejanggalan terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh pelaku," ujarnya Minggu (17/5/2020).

Saat proses penyelidikan banyak kejanggalan yang ditemukan petugas, termasuk baju yang dirobek tidak sesuai dengan luka yang dialami.

Selanjutnya petugas Polres Sleman melakukan interogasi terhadap pelaku.

Dari hasil interogasi tersebut, pelaku mengakui jika laporan yang dilaporkan tidak ada dan pelaku melakukan perbuatan tersebut karena pelaku telah menggunakan uang infaq masjid untuk keperluan pribadi.

"Yang bersangkutan awalnya tidak mengakui. Namun setelah kami kumpulkan bukti-bukti dia akhirnya tidak bisa mengelak dan akhirnya mengaku jika uang tersebut tidak dirampok melainkan dipakai sendiri oleh pelaku," imbuhnya.

Berdasarkan pengakuannya, uang infaq tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi sejak tiga bulan yang lalu.

Karena pelaku tidak bisa mengembalikan uang itu, akhirnya pelaku membuat laporan palsu.

"Laporan palsu ini dipakai untuk meyakinkan warga agar tidak ada yang curiga jika uangnya sebenarnya telah digunakan oleh pelaku," terang Kasat Reskrim.

Adapun YS sudah menjadi marbot selama 17 tahun dan dipercaya membawa uang kas masjid.

Satreskrim Polres Sleman menangkap seorang marbot yang beri laporan palsu 
Satreskrim Polres Sleman menangkap seorang marbot yang beri laporan palsu  (Dokumentasi Polres Sleman)

Sebelumnya ia juga diduga pernah memberikan laporan palsu.

"Sebelumnya sudah ada dua laporan namun karena bukti minim sehingga tidak ditindaklanjuti. Jadi selama ini YS membuat laporan palsu," ucapnya.

Atas perbuatannya, YS dikenakan pasal 220 KUH Pidana tentang laporan palsu dan terancam kurungan penjara selama satu tahun empat bulan.

Petugas telah menangkap YS sejak 1 Mei lalu di Tamanmartani Kalasan Sleman dan saat ini ditahan di Rutan Polres Sleman.

Ia dijerat dengan Pasal 220 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Kejadian Serupa di Kulon Progo

Sebuah laporan penodongan dengan senjata tajam yang dialami oleh S, seorang Wanita asal Kapanewon Lendah, Kulon Progo berbuntut panjang.

Wanita yang sehari-harinya bekerja sebagai pengrajin tas rajut ini harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat laporan yang dilayangkannya.

Pasalnya laporan yang disampaikan pada Polsek Lendah tersebut ternyata merupakan laporan palsu.

Kapolsek Lendah, AKP Fakhrurodin, Rabu (29/4/2020) menyampaikan bahwa saat dimintai keterangan, pelapor menunjukkan kejanggalan.

"Ada dua kejanggalan yang ditemukan," katanya.

Kejanggalan tersebut yakni biasanya jika ada pencegatan di jalan, korban itu yang dihampiri Pelaku.

Tapi disini korban malah yang menghampiri Pelaku.

Selain itu, dari pengakuan waktu pengambilan pinjaman dan waktu kejadian, itu juga menimbulkan kecurigaan tersendiri.

Dari lokasi peminjaman uang sampai ke lokasi kejadian, itu hanya membutuhkan waktu empat menit.

Sedangkan dalam keterangan pelapor, ada jeda hingga satu jam setelah pencairan uang dilaksanakan.

"Dari situ anggota dari Polres Kulon Progo dan Polsek Lendah langsung mendatangi TKP dan tempat peminjaman uang yang dimaksud," katanya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Polisi berhasil mendapatkan dua alat bukti yang menunjukkan bahwa pelapor ini melakukan laporan palsu mengenai kejadian yang dialaminya.

Fakhrurodin pun menyampaikan bahwa motif yang dimiliki wanita tersebut yakni ingin menutupi kekurangan uang kas tabungan Idulfitri dari perkumpulan yang diikutinya.

"Dia sebenernya bendahara, sudah tujuh tahun. Terakhir kas tabungan Idulfitri dari perkumpulannya mencapai Rp 35 juta, tapi sebagian dipakainya sehingga tinggal tersisa Rp 25 juta," ujarnya.

Kekurangan tersebut sebenarnya sudah ditutup melalui uang pinjaman di salah satu Lembaga keuangan yakni kelompok usaha bersama (kube) bukan di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Mendiro.

"Tapi entah kenapa yang bersangkutan malah membuat skenario seperti itu," ujarnya.

Perempuan tersebut pun sempat mengatakan bahwa dia juga membawa uang sebesar Rp 5 Juta dari rumah sebelum mencairkan pinjaman, tapi diakui oleh pelaku bahwa itu bohong.

"Sebenarnya pelaku sudah sempat kembali kerumah. Uangnya ditinggal di rumah sebelum ke lokasi kejadian," ujarnya.

Wanita tersebut pun saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan palsu yang dibuatnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara.

Sementara itu, S yang merupakan pelapor laporan palsu tersebut mengakui bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan spontanitas belaka. ( ( Tribunjogja.com | Santo Ari| Andreas Desca )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved