KRONOLOGI Marbot di Sleman Beri Laporan Palsu karena Gunakan Uang Infak Masjid

Petugas dari Satuan Reskrim Polres Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap YS (50) seorang marbot atau pengurus masjid di Kalasan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Foto Dok Polres
Satreskrim Polres Sleman menangkap seorang marbot yang beri laporan palsu 

TRIBUNJOGJA.COM SLEMAN - Petugas dari Satuan Reskrim Polres Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap YS (50) seorang marbot atau pengurus masjid di Kalasan

Penangkapan tersebut lantaran YS memberikan laporan palsu adanya kejadian pencurian yang mengakibatkan hilangnya uang infaq.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan, awal mula kejadian, pada senin 27 April lalu YS datang ke Polsek Kalasan untuk melaporkan kejadian curas (pencurian dengan kekerasan) dialah Satu Masjid di wilayah Kalasan Sleman.

YS telah berbohong dan menyatakan ada empat orang yang menyerangnya dan mencuri uang infaq sebesar Rp 7 juta.

Untuk meyakinkan petugas bahwa ia merupakan korban perampokan, YS sengaja merobek bajunya dengan pisau cutter.

"Selanjutnya petugas dari Polsek Kalasan dan Polres Sleman melakukan olah TKP dan penyelidikan, dari hasil penyelidkan ditemukan kejanggalan terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh pelaku," ujarnya Minggu (17/5/2020).

Saat proses penyelidikan banyak kejanggalan yang ditemukan petugas, termasuk baju yang dirobek tidak sesuai dengan luka yang dialami.

Selanjutnya petugas Polres Sleman melakukan interogasi terhadap pelaku.

Dari hasil interogasi tersebut, pelaku mengakui jika laporan yang dilaporkan tidak ada dan pelaku melakukan perbuatan tersebut karena pelaku telah menggunakan uang infaq masjid untuk keperluan pribadi.

"Yang bersangkutan awalnya tidak mengakui. Namun setelah kami kumpulkan bukti-bukti dia akhirnya tidak bisa mengelak dan akhirnya mengaku jika uang tersebut tidak dirampok melainkan dipakai sendiri oleh pelaku," imbuhnya.

Berdasarkan pengakuannya, uang infaq tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi sejak tiga bulan yang lalu.

Karena pelaku tidak bisa mengembalikan uang itu, akhirnya pelaku membuat laporan palsu.

"Laporan palsu ini dipakai untuk meyakinkan warga agar tidak ada yang curiga jika uangnya sebenarnya telah digunakan oleh pelaku," terang Kasat Reskrim.

Adapun YS sudah menjadi marbot selama 17 tahun dan dipercaya membawa uang kas masjid.

Satreskrim Polres Sleman menangkap seorang marbot yang beri laporan palsu 
Satreskrim Polres Sleman menangkap seorang marbot yang beri laporan palsu  (Dokumentasi Polres Sleman)

Sebelumnya ia juga diduga pernah memberikan laporan palsu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved