KRONOLOGI Marbot di Sleman Beri Laporan Palsu karena Gunakan Uang Infak Masjid

Petugas dari Satuan Reskrim Polres Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap YS (50) seorang marbot atau pengurus masjid di Kalasan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Foto Dok Polres
Satreskrim Polres Sleman menangkap seorang marbot yang beri laporan palsu 

"Sebelumnya sudah ada dua laporan namun karena bukti minim sehingga tidak ditindaklanjuti. Jadi selama ini YS membuat laporan palsu," ucapnya.

Atas perbuatannya, YS dikenakan pasal 220 KUH Pidana tentang laporan palsu dan terancam kurungan penjara selama satu tahun empat bulan.

Petugas telah menangkap YS sejak 1 Mei lalu di Tamanmartani Kalasan Sleman dan saat ini ditahan di Rutan Polres Sleman.

Ia dijerat dengan Pasal 220 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Kejadian Serupa di Kulon Progo

Sebuah laporan penodongan dengan senjata tajam yang dialami oleh S, seorang Wanita asal Kapanewon Lendah, Kulon Progo berbuntut panjang.

Wanita yang sehari-harinya bekerja sebagai pengrajin tas rajut ini harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat laporan yang dilayangkannya.

Pasalnya laporan yang disampaikan pada Polsek Lendah tersebut ternyata merupakan laporan palsu.

Kapolsek Lendah, AKP Fakhrurodin, Rabu (29/4/2020) menyampaikan bahwa saat dimintai keterangan, pelapor menunjukkan kejanggalan.

"Ada dua kejanggalan yang ditemukan," katanya.

Kejanggalan tersebut yakni biasanya jika ada pencegatan di jalan, korban itu yang dihampiri Pelaku.

Tapi disini korban malah yang menghampiri Pelaku.

Selain itu, dari pengakuan waktu pengambilan pinjaman dan waktu kejadian, itu juga menimbulkan kecurigaan tersendiri.

Dari lokasi peminjaman uang sampai ke lokasi kejadian, itu hanya membutuhkan waktu empat menit.

Sedangkan dalam keterangan pelapor, ada jeda hingga satu jam setelah pencairan uang dilaksanakan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved