THR PNS Polri TNI Cair Jumat Pekan Ini Tanpa Tunjangan Kinerja, Ini Rincian Golongan Penerimanya
THR untuk PNS Polri dan TNI tahun ini diberikan tanpa tunjangan kinerja. Rencananya, THR PNS Polri dan TNI diberikan pada Jumat pekan ini
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya ( THR ) bagi PNS Polri dan TNI pada Lebaran 2020 kali ini rencananya cair pada Jumat pekan ini 15 Mei 2020.
Berbeda dari tahun lalu, disebutkan bahwa THR Lebaran 2020 bagi PNS Polri TNI tahun ini tanpa tunjangan kinerja.

Pemerintah memastikan tunjangan hari raya ( THR) untuk pegawai negeri sipil ( PNS) serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini, dikutip Tribun Jogja dari kompas.com.
Pencairan THRuntuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi) hari ini, Selasa (12/5/2020).
Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta TNI/Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Berbeda dengan tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR di tahun ini.
"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," tulis Pasal 7 di PP Nomor 24 Tahun 2020.
Dalam regulasi yang ditandatangani Jokowi, ada 13 golongan jabatan PNS dan TNI/Polri yang bakal mendapat THR, termasuk di dalamnya pegawain non- ASN, pegawai BLU, dan CPNS di Lebaran 2020.
Berikut daftarnya:
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
5. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.