Yogyakarta

13 Perusahaan di DIY Ajukan Konsultasi dan Penangguhan Pembayaran THR

Adanya beberapa point itu pun mulai direspons para perusahaan di DIY. Mereka mengajukan penangguhan dan konsultasi ke Disnakertrans DIY.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
(Shutterstock)
Ilustrasi THR 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mendekati lebaran, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) mulai santer terdengar oleh semua kalangan.

Baik itu dari pemerintahan maupun para pekerja formal diberbagai industri.

Di DIY sendiri ada data Dinasa Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyebut jumlah pekerja yang menanti THR di DIY mencapai 38.544 jiwa.

Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo menyampaikan, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) disebutkan jika pembayaran THR wajib diberikan bagi seluruh perusahaan.

Jadwal Pencairan THR PNS dan TNI/Polri Serta Golongan yang Mendapatkan

Namun, pada point dua SE tersebut, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR sesuai waktu yang telah ditentukan, perusahaan bisa membayar THR secara bertahap.

Pembayaran itu pun harus sesuai dengan kesepakan para pekerja dengan perusahaan yang bertanggung jawab.

Tentunya, lanjut bowo, perusahaan diharapkan terbuka dengan para karyawan atau calon penerima THR.

Sementara jika perusahaan terlambat dalam membayar THR maka mereka wajib membayar denda sebesar lima persen dari besaran THR yang akan diberikan.

Adanya beberapa point itu pun mulai direspons para perusahaan di DIY. Mereka mengajukan penangguhan dan konsultasi ke Disnakertrans DIY.

Sejak April hingga saat ini, sudah ada 13 perusahaan yang mengajukan penangguhan dan konsultasi lantaran ketidak sanggupan dalam membayar THR.

Bowo menyampaikan, mereka masih dalam tahap konsultasi untuk selanjutnya merasa keberatan membayar THR di tengah Pandemi Covid-19.

THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran, Ini Sanksi Bagi Pengusaha yang Tdak Membayarkan

Ke 13 belas perusahaan tersebut, berasal dari sektor Pariwisata atau Hotel, Manufaktur, dan Induatri Pengolahan.

Bowo enggan mengatakan 13 perusahaan tersebut paling banyak di sektor mana.

"Saya tidak etis kalau harus mengungkapkan secara detail. Tiga sektor itu yang sudah mengajukan konsultasi untuk penangguhan," katanya, Selasa (12/5/2020)

Sementara jumlah perusahaan yang ada di DIY saat ini mencapai 4.527. Ia menganggap, gelombang penangguhan perusahaan terkait pembayaran THR diperkirakan akan terjadi.

Namun, sejauh ini masih 13 perusahaan yang sudah berkonsultasi. Masih minimnya konsultasi tersebut diyakini para pengusaha sedang menghitung postur keungan yang tersisa.

Bowo mengimbau, supaya terdapat komunikasi antara perusahaan dengan para karyawan.

DiskopUMKMnakertrans Kota Yogya Bakal Sidak Penyaluran THR 2020

"Harus ada komunikasi antara perusahaan dan para pekerja. Harapannya semua pihak bisa saling mengerti kondisi saat ini. Baik itu perusahaan maupun para pekerja," tegasnya.

Terkait syarat untuk melakukan penangguhan, ia menjelaskan jika perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan perusahaan.

Kedua, ada kesepakatan tertulis antara perusahaan dan karyawan terkait pengusulan penangguhan pembayaran THR.

"Masalah penangguhan ini harapannya bisa menjadi keterbukaan antar semua pihak. Kami selaku regulator akan tetap memeriksa semuanya," ungkap dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengatakan, semula pihaknya menggebu-gebu untuk mewajibkan pemberian THR bagi perusahaan di DIY.

Namun, kali ini dirinya memaklumi situasi yang terjadi karena pandemi Covid-19. Koordinasi antara perusahaan dengan serikat pekerja (SP) menjadi kunci untuk masalah penangguhan THR.

Sementara di lain sisi, Pemda DIY sudah harus percepat penambahan klaster penerima bantuan sosial khusus bagi kalangan buruh.

Ia mengatakan, penangguhan THR sangat dimungkinkan karena melihat kondisi pasar yang tidak prima dari seluruh sektor.

Untuk itu, lanjut Huda, perusahaan wajib transparan kondisi keungan kepada para pekerja. Sebalikny, para pekerja pun harus memahami kondisi pasar saat ini.

"Janganlah terprovokasi lalu menuntut THR secara utuh di tengah pandemi. Koordinasi secara kekeluargaan saya kira diperlukan. Karenda dampak Covid-19 ini terus menyebar," tegasnya.

Pengusaha Wajib Berikan THR saat Pandemi Covid-19

Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk Disnakertrans, politisi PKS ini menekankan supaya membentuk tim auditor yang khusus mengawasi kondisi sesungguhnya dari perusahaan.

Sementara bagi serikat buruh, lanjut dia, ada baiknya terus berkoordinasi dengan sesama rekan kerja satu perushaan.

"Supaya jelas, dan bisa saling memahami. Dan Disnakertrans harus mampu mengakomodir kebutuhan kedua belah pihak ini," urainya.

Pembahasan THR Berlaku Untuk Serikat Pekerja Lingkup Perusahaan

Terpisah, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY, Ibnu Saleh menambahkan, ia menyadari kondisi pasar untuk saat ini masih lumpuh.

Semula dirinya menyetujui dan seluruh anggota Apindo sepakat memberikan THR dengan memilih beberapa opsi diantaranya memberikan THR secara dicicil, mengurangi jumlah nominal, serta ditunda beberapa bulan ke depan.

Namun, opsi tersebut sepertinya tidak berlaku. Karena seluruh anggota Apindo juga menjadi korban akibat sepinya pasar industri.

Sejauh ini ada 175 perusahaan yang tergabung di Apindo. Mereka tersebar dengan jumlah 60 perusahaan di Sleman, 45 di Jogja dan sisanya di Kulon Progo dan bantul.

"Mereka masih menghitung keuangan perusahaan. Cukup atau tidak jika untuk membayar THR," katanya.

Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS dan Besarannya

Sampai saat ini, perusahaan yang tergabung di Apindo masih belum ada yang mengajukan penangguhan pembayaran THR.

Akan tetapi, bukan tidak mungkin jika dalam waktu dekat mereka juga mengajukan penangguhan pembayaran THR.

"Karena mereka kondisinya yang sekarat, setengah sekarat dan cukup aman. Jadi mereka sedang memikirkan matang-matang," tegasnya.

Perusahaan yang paling terpukul, lanjut dia, terjadi disektor industri pengolahan. Diantaranya tekstil, pembuatan sarung tangan, dan perusahaan jasa.

Namun, pihaknya bersikeras jika seharusnya Disnaker mampu mensosialisasikan SE mentri terkait pembayaran THR.

Para pekerja juga harusnya bisa memahami kondisi saat ini. Ia pun mengimbau, para perusahaan wajib berkomunikasi dengan para SP.

Supaya tidak terpengaruh dengan pekerja lain, para pekerja sebaiknya berembuk dengan SP perusahaan masing-masing.

"Jangan berembuk ke SP Kota/Kabupaten. THR ini masalah internal perusahaan dengan pekerja. Jadi ya harus koordinasi antar internal saja jangan sampai ke SP kabupaten atau provinsi," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved