Kota Yogyakarta

DiskopUMKMnakertrans Kota Yogya Bakal Sidak Penyaluran THR 2020

DiskopUMKMnakertrans Kota Yogyakarta berencana akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada sejumlah perusahaan di wilayah setempat guna memantau

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Ari Nugroho
(Shutterstock)
Ilustrasi THR 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DiskopUMKMnakertrans) Kota Yogyakarta berencana akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada sejumlah perusahaan di wilayah setempat guna memantau kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada buruh sesuai dengan amanat undang-undang.

Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja diketahui telah mengeluarkan Surat Edaran No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam edaran itu, pengusaha disebut boleh menunda pembayaran THR dengan sejumlah catatan.

Namun demikian, sejumlah serikat buruh menolak dan menentang aturan itu.

Mereka menyebut aturan tersebut malah bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan yang mewajibkan pengusaha untuk membayar THR kepada buruh/pekerja.

Pengusaha Wajib Berikan THR saat Pandemi Covid-19

Untuk memantau pelaksanaan pemberian THR di wilayah setempat serta mengacu kepada SE Menaker tersebut, DiskopUMKMnakertrans juga bakal membuka posko pengaduan THR 2020 dan tetap akan mengarahkan pemberian THR sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak terkecuali pada masa pandemi Covid-19.

"Kita arahkan sesuai ketentuannya, apabila ada permasalahan untuk bisa dilakukan dialog maupun musyawarah antara perusahaan dan pekerja," kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial DiskopUMKMnakertrans Kota Yogyakarta, Emy Indaryati Senin (11/5/2020).

Emy menjelaskan, pembukaan posko itu untuk mengantisipasi jika terdapat perusahaan yang tidak membayarkan kewajibannya kepada buruh.

Posko itu nantinya juga berfungsi untuk melayani persolan lainnya terkait pembayaran THR kepada buruh pada tahun ini.

Dirinya menyebut tidak menutup kemungkinan akan melakukan sidak ke perusaahan yang beroperasi di wilayah Kota Yogyakarta untuk memantau bahwa aturan yang ada diberlakukan dengan optimal.

"Melihat situasi dan kondisi, kalau memang diperlukan kita akan lakukan sidak," pungkas dia. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved