Yogyakarta

Pengusaha Wajib Berikan THR saat Pandemi Covid-19

Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada pengusaha untuk berdiskusi dengan para pekerja, apabila belum mampu membayarkan THR sesuai ketentuan undang-u

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
tribunnews via grid
Ilustrasi THR 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pengusaha tetap diwajibkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya meski dalam kondisi pandemi Covid-19.

Pemberian THR keagamaan wajib diberikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan ada sanksi yang akan diterima oleh perusahaan baik administratif maupun denda.

Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo menjelaskan bahwa saat ini merupakan kondisi yang tidak normal dan banyak perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah Izinkan Pengusaha Terdampak Virus Corona Cicil THR, Ini Sanksi Bagi yang Tak Bayarkan

Mengacu pada SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020, pengusaha bisa melakukan pembayaran THR secara bertahap, maupun dengan penundaan dalam waktu yang telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan dengan para pekerja.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada pengusaha untuk berdiskusi dengan para pekerja, apabila belum mampu membayarkan THR sesuai ketentuan undang-undang.

"Karena kondisi yang tidak normal, kami menghimbau kepada pengusaha untuk berembuk dengan pekerja dengan hati nurani. THR adalah wajib diberikan," ujar Ariyanto Senin (11/5/2020).

Ia menjelaskan, akan ada sanksi jika nanti pengusaha tidak memberikan THR ke karyawannya.

Sanksi tersebut berupa denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan, ditambah dengan kewajiban THR yang tetap harus dibayarkan ke pekerja.

Denda tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan para pekerja.

Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS dan Besarannya

Selain sanksi denda, pengusaha yang menyalahi aturan bisa juga dijatuhi sanksi administratif.

Sanksi tersebut seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Namun demikian, ia menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada laporan dari pengusaha, terkait ketidakmampuan memberikan THR.

Kemudian, agar hak para pekerja terpenuhi, maka pihaknya pun akan mendirikan posko THR, baik secara offline maupun online seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Harapannya, pengusaha dan pekerja dapa sama-sama memahami kondisi saat ini dan berdialog atau rembukan masalah THR untuk mencapai kesepakatan demi kesejahteraan bersama," tutupnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved