Pemerintah Izinkan Pengusaha Terdampak Virus Corona Cicil THR, Ini Sanksi Bagi yang Tak Bayarkan
Pemerintah Izinkan Pengusaha Terdampak Virus Corona Cicil THR, Ini Sanksi Bagi yang Tak Bayarkan
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Lebaran tinggal hitungan hari lagi.
Namun lebaran tahun ini dipastikan berbeda dari lebaran sebelum-sebelumnya.
Sebab, saat ini wabah virus corona tengah menghantui warga di seluruh Tanah Air.
Perekonomian pun terpukul hebat akibat wabah yang sudah merenggut ratusan ribu nyawa ini.
Dunia usaha pun merasakan dampak yang cukup berat dari wabah ini.
Pemerintah pusat melalui Kementrian Ketenagakerjaan pun memberikan keringanan bagi para pelaku usaha untuk menunda pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan ke pekerjanya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melalui SE tersebut, Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.
Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
Salah satunya dengan mencicil pembayaran THR.
Lantas, adakah sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya?
THR sudah menjadi kewajiban pengusaha untuk membayarnya.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pada Pasal 8 tersebut tertulis, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
• MPBI Buka Posko Pengaduan dan Konsultasi THR Buruh DIY 2020
Bila THR tidak dibayarkan, maka ada sanksi yang akan dikenakan kepada para pengusaha atau perusahaan.