Pemerintah Izinkan Pengusaha Terdampak Virus Corona Cicil THR, Ini Sanksi Bagi yang Tak Bayarkan

Pemerintah Izinkan Pengusaha Terdampak Virus Corona Cicil THR, Ini Sanksi Bagi yang Tak Bayarkan

Editor: Hari Susmayanti
tribunnews via grid
Ilustrasi THR 

Meski demikian, Said Iqbal mengerti, beberapa industri juga terpukul akibat pandemi Covid-19.

Untuk itu, dia mengecualikan perusahaan dengan kategori perusahaan kecil dan menengah, seperti hotel melati, restoran non-waralaba internasional, UMK, ritel berskala menengah ke bawah, dan sebagainya.

Sedangkan hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, dan industri manufaktur wajib membayar THR 100 persen dan tidak dicicil atau ditunda pembayarannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisa Dicicil, Ini Sanksi Jika Pengusaha Tak Bayarkan THR

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved