Pemerintah Izinkan Pengusaha Terdampak Virus Corona Cicil THR, Ini Sanksi Bagi yang Tak Bayarkan
Pemerintah Izinkan Pengusaha Terdampak Virus Corona Cicil THR, Ini Sanksi Bagi yang Tak Bayarkan
Editor:
Hari Susmayanti
Meski demikian, Said Iqbal mengerti, beberapa industri juga terpukul akibat pandemi Covid-19.
Untuk itu, dia mengecualikan perusahaan dengan kategori perusahaan kecil dan menengah, seperti hotel melati, restoran non-waralaba internasional, UMK, ritel berskala menengah ke bawah, dan sebagainya.
Sedangkan hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, dan industri manufaktur wajib membayar THR 100 persen dan tidak dicicil atau ditunda pembayarannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisa Dicicil, Ini Sanksi Jika Pengusaha Tak Bayarkan THR
