THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran, Ini Sanksi Bagi Pengusaha yang Tdak Membayarkan

Menteri Ida meminta pengusaha membayarkan upah pada pengusaha paling lambat 7 hari menjelang hari raya.

Editor: Muhammad Fatoni
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu.

Dalam keterangannya, Menteri Ida meminta pengusaha membayarkan upah pada pengusaha paling lambat 7 hari menjelang hari raya.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Menaker dalam keterangannya, hari Senin (11/5/2020).

DiskopUMKMnakertrans Kota Yogya Bakal Sidak Penyaluran THR 2020

Pengusaha Wajib Berikan THR saat Pandemi Covid-19

Saat berkoordinasi dengan Kepala Disnaker e-Indonesia melalui sambungan video, Menaker Ida Fauziyah menegaskan akan menjatuhkan denda dan mengancam akan memberhentikan usaha pada pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," ujarnya.

Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 (selanjutnya disebut SE THR).

Menaker Ida Fauziyah dalam rapat video conference bersama Korean Chamber di Jakarta, Senin (27/4/2020).
Menaker Ida Fauziyah dalam rapat video conference bersama Korean Chamber di Jakarta, Senin (27/4/2020). (dok.Kemnaker)

Melalui SE ini, para Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," ujar Menaker.

Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS dan Besarannya

Pemerintah Izinkan Pengusaha Terdampak Virus Corona Cicil THR, Ini Sanksi Bagi yang Tak Bayarkan

Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal diantaranya dengan melakukan pembayaran THR secara bertahap, atau pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

"Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan," lanjutnya. ( tribunnews )

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Instruksi Menaker: THR Wajib Dibayarkan Perusahaan Maksimal H-7 Lebaran

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved