Wabah Corona

Kisah Penjual Peti Mati di Tengah Pandemi

Protap pemakaman jenazah khususnya yang terindikasi memliki riwayat Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) harus menggunaka

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Penjual peti di Jalan Brigjen Katamso, Kamis (7/5/2020) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Protap pemakaman jenazah khususnya yang terindikasi memliki riwayat Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) harus menggunakan peti jenazah.

Bagaimana antisipasi para penjual peti mati di Yogyakarta?

Salah seorang penjual peti jenazah, Heru P mengatakan jika permintaan peti jenazah tidak berpengaruh meski protokol pemakaman sekarang ini menggunakan peti jenazah.

Perempuan yang berjualan peti jenazah di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta ini hanya menerima tiga hingga empat pesanan.

"Malah kemarin pas bulan Maret tidak ada sama sekali. Sama saja kalau di sini," katanya, saat ditemui di tokonya, Kamis (7/5/2020).

Pemkab Sleman Akan Gelar Rapid Test Khusus Pengunjung Supermarket

"Kalau saya tidak melayani rumah sakit, jadi untuk umum ya sama saja seperti bulan kemarin," imbuhnya.

Secara terpisah, owner UD Poetera Suradi, Tri Prakoso Wibowo, pengrajin peti jenazah di Desa Sumberarum, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman juga merasakan hal yang sama.

Namun, secara kondisi ia memiliki pengalaman berbeda karena mendapat kontrak dari beberapa rumah sakit di Yogykarta.

Untuk bulan ini saja misalnya, pengrajin peti ini sudah harus menyelesaikan 40 orderan dari satu rumah sakit.

"Satu bulan kami ada kontrak dengan salah satu rumah sakit. Itu ada 40 peti jenazah. Kalau dilihat kondisi ya sama saja, hanya sedikit perbedaan," tegasnya.

Pemkot Yogyakarta Gandeng UMKM Untuk Penuhi Kebutuhan Masker

Ada banyak jenis peti jenazah yang ia jual, mulai dari harga Rp. 1,3 juta hingga yang Rp 80 juta.

Ia tidak menampik jika protokol pemakaman saat ini memang hanya diwajibkan menggunakan peti jenazah.

"Kalau untuk permintaan dari rumah sakit ya 40 peti jenazah, tapi saya juga melayani person. Tidak jauh beda kondisinya," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved