Geger Jenazah ABK Indonesia Dibuang Ke Laut, Kapal Diduga Lakukan Ilegal Fishing
Media asal Korea Selatan, MBC memberitakan terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di kapal berbendera China. Dalam siarannya
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, BUSAN - Media asal Korea Selatan, MBC memberitakan terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di kapal berbendera China.
Dalam siarannya pada Selasa (5/5/2020), MBC menjabarkan bahwa ada satu Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang meninggal dan dibuang ke laut begitu saja oleh para awak lainnya.
• Kisah WNI Awak Kapal Pesiar 2 Bulan Terobang-ambing di Tengah Laut Karena Kapalnya Ditolak Berlabuh
Di video tersebut, sebelum pembuangan jenazah, awak menanyakan apakah ada yang ingin disampaikan lagi atau tidak. Mereka pun menjawab tidak.

MBC juga sempat mewawancarai salah satu saksi mata yang mengetahui keadaan para ABK Indonesia di kapal itu.
Menurut saksi mata yang disensor muka dan suaranya, jenazah yang bernama Ari itu seharusnya dikremasi di tempat terdekat. Sebab, ada surat pernyataan dari seluruh ABK Indonesia di kapal tersebut, jika mereka meninggal harus dikremasi.
• Sempat Terombang-ambing Ombak Laut Kidul, Begini Akhir Cerita Kapal Nelayan yang Mati Mesin
“Awalnya, mereka kram dan kemudian kakinya bengkak dan dari kaki itu langsung nyerang ke badan. Kemudian mereka sesak nafas,” katanya.
“Pusing, karena tidak bisa minum air sama sekali. Sampai kadang ada dahak-dahaknya gitu,” paparnya lagi.
“Selama 30 jam itu mereka bekerja dan dikasih waktu istirahat 6 jam. Jam makan ini dimanfaatkan kami untuk duduk,” bebernya.

MBC juga mewawancarai pengacara dari Pusat Hukum Publik, Kim Jeong Cheol. Kim menyatakan ada eksploitasi dan pengaturan yang mengikat mereka.
Kemungkinan yang terjadi, paspor para ABK dari Indonesia disita dan mereka juga harus menyerahkan uang deposit agar tidak kabur.
• Kapal Mewahnya Tertangkap Gambar Satelit, Kim Jong Un Sedang Piknik di Vila Favoritnya di Wonsan?
Diketahui, selama 13 bulan, kru kapal itu hanya menerima gaji 140 Ribu Won atau sekitar Rp 1,7 juta. Kapal tersebut juga ternyata melakukan aktivitas ilegal, seperti penangkapan ikan hiu agar bisa diambil siripnya.
“Mereka menangkap hiu seberat 45 kg. Kabarnya, hiu yang mereka tangkap bisa mencapai 20 ekor per hari,” ungkap Aktivis Lingkungan Korea Selatan, Lee Yong Ki seperti diwawancara MBC.

Karena aktivitas ilegalnya itu, kapal tak melakukan pendaratan dimana-mana agar tak dicurigai.
Beberapa ABK sempat pindah kapal dan mereka mendarat di Pelabuhan Busan. Ketika mereka menetap di Pelabuhan Busan selama 10 hari, ada satu ABK yang sakit sehingga dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Sayang, nyawa ABK bernama Effendi Pasaribu itu tidak tertolong. Dari hasil forensik, penyebab Effendi meninggal adalah karena pneumonia atau radang paru-paru.