Kota Yogyakarta
Pembeli dan Pedagang Pasar di Kota Yogya Tak Boleh Masuk Jika tak Pakai Masker
Kabid Pengembangan, Penataan, dan Pendapatan Disperindag Kota Yogyakarta, Gunawan Nugroho mengatakan petugas sudah mengingatkan dan memberikan sosiali
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Yogyakarta menegaskan, pembeli dan pedagang pasar wajib memakai masker.
Kabid Pengembangan, Penataan, dan Pendapatan Disperindag Kota Yogyakarta, Gunawan Nugroho mengatakan petugas sudah mengingatkan dan memberikan sosialisasi kepada pedagang dan pembei yang masuk pasar.
Namun demikian masih saja ada pedagang dan pembeli yang tidak memakai masker.
"Ada yang masih tidak memakai masker, kami sudah sosialisasikan kepada pedagang terutama. Tetapi kadang ya masker tidak dipakai tapi hanya digantung di leher saja,"katanya, Jumat (01/05/2020).
• Kakak Beradik Inisiasi Gerakan MaskeruntukSemua, Donatur Berkesempatan Dapat Ini
"Pembeli juga masih ada yang tidak memakai masker. Padahal saat ini masyarakat harus memakai masker saat keluar rumah untuk mencegah penyebaran COVID-19," sambungnya.
Pihaknya tidak memiliki sanksi khusus bagi pedagang pasar, maupun pembeli yang tidak memakai masker.
Namun demikian, ia akan tegas melarang pembeli dan penjual masuk jika tidak memakai masker.
"Kami sudah ada protokol pencegahan COVID-19. Pedagang dan pembeli wajib mencuci tangan, pedagang juga harus menyediakan hand sanitizer, harus gunakan masker. Kami juga rutin penyemprotan disinfektan. Kami akan tegas, pedagang atau pembeli tidak boleh masuk kalau tidak mematuhi," tegasnya.
• Peringati Hari Buruh, Asosiasi Buruh di Kulon Progo Salurkan Ratusan Paket Sembako dan Masker
Saat ini, Disperindag Kota Yogyakarta memiliki tujuh thermo gun.
Namun baru bisa digunakan ditiga pasar yaitu Beringharjo, Kotagede, dan Pasty.
Fungsi thermo gun tersebut adalah untuk mengecek suhu tubuh pengunjung.
Ia berharap agar pembeli dan pedagang di pasar tradisiona mematuhi protokol COVID-19 saat memasuki pasar.
Hal itu agar dapat memutus mata rantai penularan COVID-19 di wilayah Kota Yogyakarta.(TRIBUNJOGJA.COM)