Jawa

Sebarkan Hoaks di Grup Facebook, Pemuda di Magelang Diamankan Polisi

Kendati telah ditangkap, pelaku tidak ditahan setelah ia meminta maaf dengan surat pernyataan bermaterai dan hasil penyelidikan tidak ditemukan niat u

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Dok Polres Magelang
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko, memperlihatkan barang bukti postingan pelaku penyebaran hoaks dalam jumpa pers secara online dengan awak media di Mapolres Magelang, Kamis (30/4/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Seorang pemuda, MJ (29), warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Magelang, Senin (27/4/2020) lalu.

Pelaku diketahui menyebarkan berita bohong atau hoaks video penangkapan pencuri oleh masyarakat di Kecamatan Borobudur.

Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko, mengatakan, berita bohong ini berhasil ditelusuri oleh unit patroli cyber Polres Magelang saat melaksanakan patroli cyber pada Sabtu (25/4/2020) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

Petugas kepolisian menemukan postingan berbau hoaks yang beredar di salah satu grup Facebook.

Setelah diselidiki, ternyata pelaku pembuat postingan berita tidak benar tersebut berinisial MJ, warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Bupati Klaten Imbau Warga Hindari Hoax Terkait Virus Corona

"Pada Sabtu (25/4/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, kami menemukan postingan berbau hoaks oleh yang bersangkutan yakni MJ, warga Tegalrejo, Magelang. Tautan yang diunggah yang bersangkutan adalah video penangkapan tersangka pencurian oleh masyarakat, yang ternyata tidak benar," tutur Hadi, Kamis (30/4/2020).

Unggahan yang diunggah pelaku tersebut ternyata menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sementara, tidak terjadi kejadian seperti yang diunggah oleh pelaku.

Petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Barang bukti yang diamankan 1 buah handphone merk Xiaomi, tangkapan layar dari postingan pelaku," tuturnya.

Kendati telah ditangkap, pelaku tidak ditahan setelah ia meminta maaf dengan surat pernyataan bermaterai dan hasil penyelidikan tidak ditemukan niat untuk melakukan kejahatan.

Pelaku pun hanya diberikan peringatan. Jika dilakukan kembali, maka petugas akan menindak tegas yang bersangkutan.

Beredar Info Pembuatan SIM Kolektif, Satlantas Kota Yogya Pastikan Hoax

"Yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf dengan surat pernyataan bermaterai. Ia memposting permohonan maaf di grup tempat disebarkan hoaks, klarifikasi dan permohonan maaf. Penyidik juga tidak melihat adanya niat jahat, sehingga tidak ditahan," tutur Hadi.

Sebelumnya, pelaku melanggar pasal 28 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved