Update Corona di DI Yogyakarta
Satpol PP hingga Polda DIY Bakal Tindak Tegas Masyarakat yang Masih Ngeyel dan Berkerumun
Petugas akan lakukan penerapan hukuman indisipliner yang ditujukan sebagai efek kejut pada masyarakat yang masih 'ngeyel.'
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bakal menerapkan tindakan tegas bagi masyarakat yang masih nekat berkerumun atau berkumpul, terutama saat malam hari.
Salah satunya adalah penerapan hukuman indisipliner yang ditujukan sebagai efek kejut pada masyarakat yang masih 'ngeyel.'
Selain itu, penerapan tindakan tegas tersebut juga bertujuan untuk menegakkan protokol kesehatan demi memutuskan rantai penyebaran virus corona di DIY.
Saat ini, payung hukum untuk kebijakan penindakan tegas tengah disusun Pemda DIY.
Sasarannya, bagi masyarakat yang masih berkerumun dan tidak mengenakan masker, akan mendapat teguran dan sanksi indisipliner.
• UPDATE Terkini Sebaran Virus Corona Rabu 29 April 2020, Data Terbaru dari 34 Provinsi di Indonesia
• Update Data Terkini Jumlah Kasus Virus Corona di Daerah Istimewa Yogyakarta per Rabu 29 April 2020
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana.
Menurutnya, sebagai upaya pemaksimalan percepatan pencegahan Covid-19 di DIY, tim Gugus Tugas akan berlakukan penindakan sesuai payung hukum.
"Adanya laporan-laporan dari masyarakat, petugas di lapangan tidak dapat menindak karena payung hukumnya belum ada. Oleh karena itu, dalam waktu dekat sudah akan dibahas," katanya, Rabu (29/4/2020).
Kebijakan tersebut, menurut Biwara, memang diperlukan lantaran fenomena yang ditemukan saat ini, dimana masih banyak masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan.

Payung hukum penindakan tegas tersebut telah dibahas bersama TNI, Polri, Dishub dan juga Satpol-PP.
Adapun masyarakat yang berkerumun kurang dari 10 orang, petugas tetap akan berlakukan sanksi indisipliner jika memang tidak mengenakan masker.
Hukuman Indisipliner
Terpisah, Kepala satpol PP DIY, Noviar Rahmad, juga membenarkan hal tersebut.
Ia menuturkan, selama ini Satpol-PP memang hanya berlakukan imbauan dan teguran terhadap masyarakat yang masih berkerumun di tengah Pandemi Covid-19.
Sore tadi, tim penegak hukum telah merapatkan terkait payung hukum tersebut.
Noviar mengatakan, untuk saat ini sudah bukan lagi mengacu pada surat edaran Gubernur.
Karena Polri sudah mengeluarkan Maklumat nomor 2 tahun 2020.
"Jadi kami sudah bisa berlakukan penindakan fisik. Namun tidak sampai ke penindakan hukum," ujarnya.

Noviar pun menegaskan, sanksi indisipliner berupa efek kejut akan diberlakukan kepada masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan.
"Hanya untuk menimbulkan efek jera. Misalnya akan kami suruh push up, atau hukuman indisipliner lainnya," katanya saat dihubungi Tribunjogja.com
Lebih lanjut dirinya mengatakan, bila sebelumnya para anggota Pol-PP saat razia tidak menyertakan tongkat pemukul, kali ini SatPol-PP mulai bertindak tegas.
Noviar menambahkan, upaya tersebut bukan sekadar untuk menakut-nakuti.
Melainkansebagai upaya penjagaan bila memang ditemukan masyarakat yang tidak patuh.
"Dari Polda DIY juga nantinya bersenjata lengkap. Karena sejauh ini imbauan dan teguran banyak yang tak menghiraukan. Tapi tentu sebelumnya kami lakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu," sambungnya.
Tak Pandang Bulu
Untuk memaksimalkan percepatan penanganan Covid-19 di DIY, Pol-PP sebagai penegak perda benar-benar tak pandang bulu.
Sejak tiga hari lalu, pihaknya telah mengantongi 25 tempat usaha yang dianggap bandel dengan tidak berlakukan physical distancing.
Tempat usaha tersebut mulai dari Rumah Makan, Kedai atau Kafe hingga mini market.
"Mereka kami suruh untuk membuat surat perjanjian. Dan sejak itu kami pantau setiap harinya," imbuhnya.
• Terjadi Lonjakan Kasus Positif di DIY, Sultan Belum Ada Niatan Ajukan PSBB
• Sultan Menyapa Jilid 3, Pesan Sultan untuk Generasi Pasca Pandemi Covid-19
Ia menegaskan, bagi pemilik usaha supaya mematuhi aturan tersebut jika tak ingin izin usahanya di cabut.
Noviar menambahkan, alur penindakan tersebut bakal dilakukan mulai dari pemberian surat peribgatan pertama.
Jika surat peringatan tersebut tidak diindahkan, peringatan surat kedua akan diberikan.
"Sampai surat ketiga tetap bandel, akan segera kami cabut izin usahanya. Kami tegaskan itu. Bagi masyarakat yang membeli makanan, sebaiknya untuk di bawa ke rumah," tegasnya.
Polda DIY Siapkan 499 Personel Gabungan
Untuk memperkuat pengamanan, Polda DIY juga telah menyiapkan 499 personel gabungan.
Mereka terdiri dari Ditsamapta, Ditlantas, Ditsabhara Ditreskrim, Binmas dan Polair serta Polres Jajaran di lima Kabupaten/Kota. Patroli setiap harinya bakal dioptimalkan.
Dirsamapta Polda DIY, Kombes Pol Faried Zulkarnain, mengatakan untuk Ditsamapta sendiri hanya ditugaskan untuk menyisir beberapa tempat kerumunan.
Bagi masyarakat yang masih berkerumun di area Ring Road Utara hingga jalur Parangtritis sebaiknya di urungkan, jika tak ingin dibubarkan oleh anggota kepolisian.
"Kami hanya menyisir ditempat-tempat Ring road, Gejayan hingga selatan di jalur Parangtritis. Untuk dalam Kota itu ada Polres Jajaran," tegasnya.

Untuk penindakan kerumunan sendiri, Faried menekankan, bagi yang berkerumun namun tidak menyesuaikan protokol kesehatan hanya mendapat teguran dan pembubaran.
Sementara untuk di dalam kota, protokol menyesuaikan dari Satpol-PP. Namun, pihaknya lebih menekankan kepada kenakalan remaja.
"Misalnya balap liar dan kenakalan remaja lainnya. Itu akan kami pantau setiap saat. Karena momen Covid-19 ini kan momennya juga pas bulan puasa," imbuhnya.
"Di sana akan kami lakukan penertiban dan penindakan. Karena sering dijadikan balap liar," pungkasnya.
( miftahul huda/ tribun jogja )