Wabah Corona

Mulai 24 April Mudik 2020 Ditiadakan, Ini yang Harus Diwaspadai

Analisa dari Pakar Transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, secara tegas Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan pelarangan mudik bagi semua kalanga

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Bramasto Adhy
Ilustrasi: Pemudik melintasi Jalan Wates, Yogyakarta, Minggu (10/6/2018) 

Sejauh ini, belum ada pelarangan. Dengan catatan, harus mematuhi protokol kesehatan ketika masuk ke DIY.

"Belum ada aturan. Hari ini akan kembali dibahas. Karena sanksi untuk itu masih menyesuaikan dari pemerintah pusat," tegasnya.

Sementara bagi pemudik dari zona merah, Pemda DIY juga masih belum berlakukan sanksi yang tegas bagi para pelanggar nantinya.

"Kan masih tanggal 7 Mei baru akan diumumkan oleh Kemenhub. Tunggu saja nanti," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved