Wabah Corona

Mulai 24 April Mudik 2020 Ditiadakan, Ini yang Harus Diwaspadai

Analisa dari Pakar Transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, secara tegas Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan pelarangan mudik bagi semua kalanga

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Bramasto Adhy
Ilustrasi: Pemudik melintasi Jalan Wates, Yogyakarta, Minggu (10/6/2018) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mulai 24 April pemerintah benar-benar melarang masyarakat mudik ke kampung halaman.

Tradisi tahunan jelang Idul Fitri itu pun akan ditiadakan, sebagai langkah pencegahan Covid-19.

Namun, itu hanya berlaku bagi masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi akan bahaya penyebarab Covid-19.

Analisa dari Pakar Transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, secara tegas Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan pelarangan mudik bagi semua kalangan.

Namun, menurutnya ada beberapa hal yang patut diwaspadai diantaranya, menjaga ketat terminal dan stasiuan serta bandara.

Pengecekan setiap kendaraan yang keluar-masuk dari mobilitas suatu daerah.

Menunda Mudik Demi Kesehatan Keluarga dan Lingkungan

"Karena apa? Dua hari menjelang penetapan pelarangan mudik ini bisa menjadi exodus besar-besaran bagi 24 persen masyarakat yang bersikeras untuk tetap mudik," katanya saat dihubungi Tribunjogja.com Rabu (22/4/2020)

Dengan adanya pelarangan mudik mulai 24 April kali ini, bagaimana dengan masyarakat di daerah penyangga yang setiap harinya bekerja di wilayah Provinsi berbeda, seperti DIY-Klaten dan sekitarnya.

Djoko menuturkan, sejauh ini pemerintah belum menetapkan pembatasan wilayah di suatu daerah tanpa kesepakatan dari tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

"Jadi selama daerah tersebut belum ada kebijakan untuk pembatasan sosial saya kira tidak ada masalah. Kalau benar tujuannya untuk bekerja," tegasnya.

Ditlantas Polda DIY Siapkan Skema Pengamanan Larangan Mudik Lebaran 2020

Akademisi Unika Soegijapranata ini pun mengatakan, aturan terkait pembatasan wilayah selama pemberlakuan tidak adanya mudik sedang dalam proses pembahasan.

Ia menyebut, kegiatan transportasi menjadi media penyebaran Covid-19 yang perlu diwaspadai.

Karena membawa perpindahan penumpang dari zona merah menuju kampung halaman.

Djoko menjabarkan, hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebanyak 24,4 persen tujuan pemudik ke Jawa Tengah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved