Wabah Corona

Mulai 24 April Mudik 2020 Ditiadakan, Ini yang Harus Diwaspadai

Analisa dari Pakar Transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, secara tegas Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan pelarangan mudik bagi semua kalanga

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Bramasto Adhy
Ilustrasi: Pemudik melintasi Jalan Wates, Yogyakarta, Minggu (10/6/2018) 

Jawa Tengah menjadi tujuan tertinggi para pemudik.

Selain itu, Jawa Timur ada sebanyak 23,8 persen, serta Jawa Barat 12,7 persen.

Untuk wilayah Jabodetabek hanya 6,3 persen.

Dan sisanya 33 persen tersebar di seluruh wilayah lain.

Berikan Kompensasi

Peniadaan mudik lebaran 2020 kali ini menjadi beban bagi pengusaha angkutan. Baik itu darat, laut dan juga udara.

Djoko menganggap pemerintah harus menjamin pengaman sosial bagi mereka yang terdampak.

Ia menyebut, data Kemenhub, sampai saat ada ada 3.650 perusahaan transportasi yang terancam gulung tikar akibat peniadaan mudik.

Mulai 24 April, DIY Tak Terima Pemudik dari Zona Merah Covid-19

Pemberian insentif dan beberapa bantuan harus segera disusun. Karena hal itu jelas diperlukan, khususnya bagi para supir yang bekerja di perusahaan transportasi tersebut.

"Jaring pengaman sosial perlu diperlebar. Tentu mengikuti kebijakan untuk tidak mudik ini," ungkapnya.

Ia menganggap, pelarangan mudik harusnya bukan dari wilayah zona merah saja seperti DKI Jakarta.

Wilayah aglomerasi lain seperti Jabodetabek, Bandungraya, Malangraya, Banjarbakula, DIY dan wilayah lainnya harus mulai siaga.

"Karena saat ini mobilitas penduduk sudah menyebar ke daerah-daerah itu. Dan sangat perlu Pemda setempat segera menyusun kebijakan," ungkap pria yang juga sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan di Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) pusat.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto mengatakan, secara tegas memang DIY tak mengizinkan masyarakat dari luar daerah untuk tidak masuk ke DIY pertanggal 24 April.

Untuk terkait warga yang masih bekerja dari daerah lain misalnya Klaten dan sekitarnya, yang bekerja di DIY dan harus ditempuh Pergi-Pulang (PP).

Pemkab Gunungkidul Setuju Langkah Presiden Larang Mudik

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved