Wabah Corona
Mulai 24 April Mudik 2020 Ditiadakan, Ini yang Harus Diwaspadai
Analisa dari Pakar Transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, secara tegas Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan pelarangan mudik bagi semua kalanga
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mulai 24 April pemerintah benar-benar melarang masyarakat mudik ke kampung halaman.
Tradisi tahunan jelang Idul Fitri itu pun akan ditiadakan, sebagai langkah pencegahan Covid-19.
Namun, itu hanya berlaku bagi masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi akan bahaya penyebarab Covid-19.
Analisa dari Pakar Transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, secara tegas Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan pelarangan mudik bagi semua kalangan.
Namun, menurutnya ada beberapa hal yang patut diwaspadai diantaranya, menjaga ketat terminal dan stasiuan serta bandara.
Pengecekan setiap kendaraan yang keluar-masuk dari mobilitas suatu daerah.
• Menunda Mudik Demi Kesehatan Keluarga dan Lingkungan
"Karena apa? Dua hari menjelang penetapan pelarangan mudik ini bisa menjadi exodus besar-besaran bagi 24 persen masyarakat yang bersikeras untuk tetap mudik," katanya saat dihubungi Tribunjogja.com Rabu (22/4/2020)
Dengan adanya pelarangan mudik mulai 24 April kali ini, bagaimana dengan masyarakat di daerah penyangga yang setiap harinya bekerja di wilayah Provinsi berbeda, seperti DIY-Klaten dan sekitarnya.
Djoko menuturkan, sejauh ini pemerintah belum menetapkan pembatasan wilayah di suatu daerah tanpa kesepakatan dari tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
"Jadi selama daerah tersebut belum ada kebijakan untuk pembatasan sosial saya kira tidak ada masalah. Kalau benar tujuannya untuk bekerja," tegasnya.
• Ditlantas Polda DIY Siapkan Skema Pengamanan Larangan Mudik Lebaran 2020
Akademisi Unika Soegijapranata ini pun mengatakan, aturan terkait pembatasan wilayah selama pemberlakuan tidak adanya mudik sedang dalam proses pembahasan.
Ia menyebut, kegiatan transportasi menjadi media penyebaran Covid-19 yang perlu diwaspadai.
Karena membawa perpindahan penumpang dari zona merah menuju kampung halaman.
Djoko menjabarkan, hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebanyak 24,4 persen tujuan pemudik ke Jawa Tengah.
Jawa Tengah menjadi tujuan tertinggi para pemudik.
Selain itu, Jawa Timur ada sebanyak 23,8 persen, serta Jawa Barat 12,7 persen.
Untuk wilayah Jabodetabek hanya 6,3 persen.
Dan sisanya 33 persen tersebar di seluruh wilayah lain.
Berikan Kompensasi
Peniadaan mudik lebaran 2020 kali ini menjadi beban bagi pengusaha angkutan. Baik itu darat, laut dan juga udara.
Djoko menganggap pemerintah harus menjamin pengaman sosial bagi mereka yang terdampak.
Ia menyebut, data Kemenhub, sampai saat ada ada 3.650 perusahaan transportasi yang terancam gulung tikar akibat peniadaan mudik.
• Mulai 24 April, DIY Tak Terima Pemudik dari Zona Merah Covid-19
Pemberian insentif dan beberapa bantuan harus segera disusun. Karena hal itu jelas diperlukan, khususnya bagi para supir yang bekerja di perusahaan transportasi tersebut.
"Jaring pengaman sosial perlu diperlebar. Tentu mengikuti kebijakan untuk tidak mudik ini," ungkapnya.
Ia menganggap, pelarangan mudik harusnya bukan dari wilayah zona merah saja seperti DKI Jakarta.
Wilayah aglomerasi lain seperti Jabodetabek, Bandungraya, Malangraya, Banjarbakula, DIY dan wilayah lainnya harus mulai siaga.
"Karena saat ini mobilitas penduduk sudah menyebar ke daerah-daerah itu. Dan sangat perlu Pemda setempat segera menyusun kebijakan," ungkap pria yang juga sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan di Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) pusat.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto mengatakan, secara tegas memang DIY tak mengizinkan masyarakat dari luar daerah untuk tidak masuk ke DIY pertanggal 24 April.
Untuk terkait warga yang masih bekerja dari daerah lain misalnya Klaten dan sekitarnya, yang bekerja di DIY dan harus ditempuh Pergi-Pulang (PP).
• Pemkab Gunungkidul Setuju Langkah Presiden Larang Mudik
Sejauh ini, belum ada pelarangan. Dengan catatan, harus mematuhi protokol kesehatan ketika masuk ke DIY.
"Belum ada aturan. Hari ini akan kembali dibahas. Karena sanksi untuk itu masih menyesuaikan dari pemerintah pusat," tegasnya.
Sementara bagi pemudik dari zona merah, Pemda DIY juga masih belum berlakukan sanksi yang tegas bagi para pelanggar nantinya.
"Kan masih tanggal 7 Mei baru akan diumumkan oleh Kemenhub. Tunggu saja nanti," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)