MA Kabulkan PK yang Diajukan Guru Honorer K 1 Nganjuk, Buka Peluang Diangkat jadi PNS

MA Kabulkan PK yang Diajukan Guru Honorer K 1 Nganjuk, Buka Peluang Diangkat jadi PNS

Editor: Hari Susmayanti
SURYAMALANG.COM/IST
Sejumlah tenaga honorer di Nganjuk bersyukur atas dikabulnya PK dari MA. 

Bahkan kita memiliki Yurisprudensi Mahkamah Agung perkara nomor: 44 K/TUN/2017 tanggal 7 Maret 2017 yang pada pokoknya untuk pedoman pengangkatan honorer menjadi CPNS mengacu pada SuratEdaran Menpan RB nomor 5 Tahun 2010 jo Peraturan Kepala BKN nomor 9 Tahun2012,” beber Kukuh.

Ditanya peran pemerintah kabupaten Nganjuk sendiri saat ini, Kukuh mengaku bahwa Pemkab sudah menyiapkan anggaran untuk realisasi pengangkatan para tenaga honorer ini.

“Sebenarnya anggaran sudah dituangkan Pemkab dalam APBD sejak tahun 2005 hingga sekarang. Aneh jika alasan anggaran sebagai alibi untuk tidak mengangkat para honorer ini,” imbuh Kukuh.

Kendati merasa sudah memenuhi aturan yang ada, perjuangan para honorer ini terganjal pada putusan gugatan Fiktif Positif yang diajukan melalui PTUN Jakarta yang perkaranya teregister bernomor 11/P/FP/2018/PTUN JKT pada 5 April 2018 lalu.

Melalui putusannya, PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena persyaratan formil dan tidak sampai memeriksa substansi perkara.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Hakim MA Kabulkan Peninjauan Kembali (PK) Tenaga Honorer Di Nganjuk, Perjuangan Diangkat Jadi PNS

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved