MA Kabulkan PK yang Diajukan Guru Honorer K 1 Nganjuk, Buka Peluang Diangkat jadi PNS

MA Kabulkan PK yang Diajukan Guru Honorer K 1 Nganjuk, Buka Peluang Diangkat jadi PNS

Editor: Hari Susmayanti
SURYAMALANG.COM/IST
Sejumlah tenaga honorer di Nganjuk bersyukur atas dikabulnya PK dari MA. 

TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Yodii Martono Wahyunadi mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari permohonan ribuan tenaga honorer Kategori 1 Kabupaten Nganjuk untuk diangkat menjadi PNS.

Permohonan PK bernomor perkara 31 PK/FP/TUN/2020 tersebut diputus majelis hakim pada 14 April 2020 lalu.

Dengan dikabulkannya permohonan PK ini, secara otomatis majelis hakim membatalkan putusan PTUN Jakarta yang perkaranya teregister bernomor 11/P/FP/2018/PTUN.JKT pada 5 April 2018 lalu.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum para pemohon Kukuh Pramono Budi membenarkan informasi itu.

“Berdasarkan direktori putusan MA, memang begitu adanya, permohonan PK kita dikabulkan. Namun saat ini kita masih mengupayakan salinan putusan resmi dari pengadilan,” ujarnya, Senin (20/4/2020).

Perjuangan 1.178 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS ini, diwakili oleh 131 honorer melalui jalur hukum, yang dikomandoi oleh Anas Sidqi dkk.

“Berdasarkan amar putusan MA di tingkat PK tersebut di atas, apabila nanti salinan putusan telah dikirimkan dan diberitahukan kepada para pihak maka konsekuensi terhadap para tenaga honorer kategori 1 (K1) Kabupaten Nganjuk tersebut harus dibuka formasi jabatannya dan langsung diangkat sebagai PNS,” tambah Kukuh.

Ditanya langkah pihaknya ke depan, Kukuh bakal bersurat lagi ke Presiden Joko Widodo serta elemen pemerintah lainnya, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (KemenPAN-RB), Gubernur Jawa Timur, Bupati Nganjuk, DPR, DPRD, maupun Badan-Badan terkait sehubungan dengan pengawalan perwujudan pelaksanaan putusan PK No. 31 PK/FP/TUN/2020 tersebut.

“Bahkan tak hanya bersurat, kita akan meminta audensi langsung guna upaya merealisasikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut,” tambahnya.

Di Tengah Pandemi Virus Corona, Dua Pekan Terakhir Polisi Catat Kenaikan Kejahatan

Pemda DIY Rencanakan Berikan Stimulus bagi Mahasiswa Luar Daerah

Untuk diketahui, kendati mengklaim sudah memenuhi syarat ketentuan sesuai peraturan yang ada, hingga kini 1.178 tenaga honorer di kabupaten Nganjuk belum juga diangkat menjadi PNS.

Melalui tim kuasa hukum yang diketuai Kukuh Pramono Budi, akhirnya mereka menyurati Jokowi. Isi dari surat mereka meminta Jokowi memberikan perlindungan hukum serta kejelasan nasib mereka.

“Rata-rata mereka sudah mengabdi selama puluhan tahun lamanya, minimal 18 tahun. Apabila mengacu pada semua peraturan yang ada, seharusnya mereka sudah layak diangkat PNS.

Jumlahnya tak sedikit, di Kabupaten Nganjuk terdapat 1.178 tenaga honorer sedang memperjuangkan nasibnya, 131 advokasinya dikuasakan kepada saya,” terang Kukuh di Surabaya, Senin, (30/9/2019) silam.

Menurut Kukuh, para tenaga honorer ini sebenarnya telah dinyatakan lolos proses audit tertentu dalam proses penjaringan pengangkatan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 9 Oktober 2013 lalu, namun tanpa alasan jelas, hingga saat ini Kemenpan-RB belum mengambil langkah positif untuk mengangkat mereka menjadi PNS.

“Di daerah lain, misalnya Jombang, para tenaga honorer nya sudah diangkat menjadi PNS.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved