Update Corona di DI Yogyakarta
Pemda DIY Rencanakan Berikan Stimulus bagi Mahasiswa Luar Daerah
Setelah gelombang PHK di awal April tinggi, kini Pemda DIY mulai memikirkan jaminan hidup para mahasiswa yang masih bertahap di DIY.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Setelah gelombang PHK di awal April tinggi, kini Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mulai memikirkan jaminan hidup para mahasiswa yang masih bertahap di DIY.
Anggaran Realokasi bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DIY yang mencapai ratusan miliar tersebut, hampir saja Pemda DIY melewatkan tanggung jawab sosial bagi pelajar dan mahasiswa yang bertahan di DIY.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Gugus Tugas percepatan penangan Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana.
Ia menyampaikan, usulan pemberian stimulus bagi mahasiswa sedang dalam pembahasan.
• BREAKING NEWS : 3 Dokter dan 1 Perawat RSUP Dr Sardjito Positif Covid-19
Untuk saat ini, pihaknya masih lakukan pengkajian terhadap skema pemberian bantuan.
"Masih kami kaji, tadi juga sempat dibahas dengan pak Gubernur," katanya saat Jumpa Pers di Gedung Pusdalops, Senin (20/4/2020).
Lebih lanjut, Biwara menyampaikan, nantinya penyusunan bantuan akan dibentuk dari bidang pendidikan dari Gugus Tugas.
Ia memperkirakan, untuk saat ini ada sekitar 200 ribu mahasiswa yang masih bertahan di DIY.
Biwara masih belum memperkirakan metode bantuannya seperti apa.
"Yang jelas, sudah kami koordinasikan dengan bidang yang menangani," tegasnya.
Ia juga menyampaikan, anggaran yang terkumpul untuk penanganan Covid-19 di DIY Mencapai Rp 246 miliar.
• Solidaritas Pangan Jogja Bagikan Nasi Bungkus Gratis di Tengah Wabah Virus Corona
Dana sebanyak itu akan dibagi beberapa sektor, di antaranya Kesehatan, Sosial dan Pendidikan.
"Kira-kira Rp 246 miliar. Itu untuk semua sektor," imbuhnya.
Khusus penerima Jaminan Hidup (Jadup) pria yang juga Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD DIY ini menegaskan, hanya yang tervetifikasi Nomor Induk KTP (NIK) dan Nomor Kepala Keluarga (KK) saja yang berhak menerima bantuan.