Instruksi Presiden Jokowi Atas Penerapan PSBB : Saya Ingin Ada Evaluasi Total
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk melihat lagi apa kelebihan dan kekurangan PSBB
Presiden Joko Widodo meminta penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah berjalan di sejumlah daerah dievaluasi.

TRIBUNJOGJA.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengendalikan dan menghentikan penyebaran wabah virus corona di Indonesia.
Kebijakan PSBB pun telah diterapkan di sejumlah daerah, di antaranya Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi dan Bandung Raya.
Selain itu, sejumlah daerah semisal Tegal, Sumatera Barat, Makassar, Pekanbaru hingga Surabaya Raya pun siap menerapkan kebijakan serupa.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta jajarannya melihat lagi apa kelebihan dan kekurangan PSBB ini dalam mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Saya ingin ada evaluasi total dari apa yang kita kerjakan terkait penanganan Covid-19 ini, terutama evaluasi PSBB," kata Jokowi saat rapat terbatas dengan menteri dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference, Senin (20/4/2020).
• Kemenperin dan Pemda Kawal Ketat Industri yang Beroperasi Selama Penerapan PSBB
• UPDATE 20 April 2020 : Jumlah Kasus Virus Corona di Jabar, Jateng, Jatim dan DI Yogyakarta
Sejauh ini sejumlah kota sudah menerapkan PSBB mulai dari DKI Jakarta dan diikuti oleh wilayah di sekitarnya, yakni Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Lalu wilayah lain juga menyusul, yakni Sumatera Barat, Pekanbaru, Makassar, Tegal, Bandung, Bandung Barat, Sumedang, dan Cimahi.
Untuk menerapkan status PSBB, setiap daerah harus mendapat restu dari Kementerian Kesehatan.
Jokowi pun meminta jajarannya mengevaluasi PSBB yg tengah berlangsung agar bisa dilakukan perbaikan.
"Kekurangannya apa, plus minus apa, sehingga kita bisa perbaiki," sambung Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga meminta jajarannya menekankan tiga hal kepada pemda dalam penanganan Covid-19 ini.
Hal itu yakni terkait pentingnya pengujian sampel secara masif, diikuti pelacakan yang progresif, dan mengisolasi yang terpapar dengan ketat.
"Tiga hal ini yang terus ditekankan kepada daerah," kata dia.
• DIY Disebut Belum Memenuhi Indikator untuk Ajukan Penerapan PSBB
• Kota Tegal Jadi Daerah Pertama di Jateng yang Terapkan PSBB, Ini Tanggapan Ganjar Pranowo
Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada Selasa (31/3/2020).
Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa penerapan PSBB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menkes Terawan Agus Putranto.
Hingga Sabtu (18/4/2020), diketahui sudah ada dua provinsi serta 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Minta PSBB Dievaluasi Total"