Kota Tegal Jadi Daerah Pertama di Jateng yang Terapkan PSBB, Ini Tanggapan Ganjar Pranowo
Ganjar Pranowo meminta Pemkot Tegal segera melaporkan kesiapan logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanan setelah ditetapkan status PSBB
TRIBUNJOGJA.COM - Kota Tegal akan menjadi daerah pertama di Jawa Tengah yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu menyusul setelah Kementerian Kesehatan menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Tegal.
Keputusan itu diambil dalam rangka percepatan penanganan virus corona Covid-19 di wilayah tersebut.
Hal itu tertuang pada surat keputusan Nomor HK.0 1.07/MENKES/258/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
• Anies Baswedan Sebut PSBB di DKI Jakarta Harus Diperpanjang
• DIY Disebut Belum Memenuhi Indikator untuk Ajukan Penerapan PSBB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta Pemkot Tegal segera memberi laporan kesiapan logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanan setelah ditetapkan status PSBB.
Selain itu, gubernur berambut putih itu minta untuk menyiapkan rencana aksi penanganan Covid-19.
"Baru saja saya mendapatkan konfirmasi surat dari Kemenkes yang mengizinkan Kota Tegal untuk PSBB," kata Ganjar, melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).

Ganjar mengatakan telah menanyakan kesiapan Kota Bahari itu menghadapi PSBB kepada Wakil Wali Kota Tegal, M Jumadi.
Sebelum surat keputusan tersebut terbit, dua hari lalu pengajuan PSBB Kota Tegal sempat ditolak Kemenkes dan diminta untuk melengkapi data.
Ganjar mengatakan, soal data tersebut sebenarnya yang di-wanti-wanti untuk dilengkapi jika Kota Tegal ingin menerapkan PSBB.
"Sekarang ditindaklanjuti dan sudah dilengkapi datanya. Tadi juga ada lampirannya berkaitan apa yang akan dilakukan. Sekarang saya minta rencana aksi terkait hal yang saya sebutkan itu," tandasnya.
• Gerakan 35 Juta Masker untuk Jateng, Ganjar Ajak Pengusaha Konveksi Hingga Penjahit Rumahan Bergerak
• Kota Tegal Dikabarkan Terapkan Lockdown, Ini Kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo
Dalam surat keputusan itu disebutkan terjadi lonjakan kasus yang cukup signifikan di Kota Tegal yang disertai transmisi lokal.
Pemerintah Kota Tegal diwajibkan melaksanakan PSBB sesuai perundang-undangan dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB ini dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
(tribunjateng/mam)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Reaksi Ganjar Pranowo Soal Kemenkes Beri Izin Kota Tegal Berlakukan PSBB