Kemenperin dan Pemda Kawal Ketat Industri yang Beroperasi Selama Penerapan PSBB
Kemenperin dan Pemda Kawal Ketat Industri yang Beroperasi Selama Penerapan PSBB
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong agar industri tetap produktif selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah.
Seiring upaya tersebut, Kemenperin telah mengeluarkan Surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), terutama bagi industri yang hasil produksinya dibutuhkan saat penanganan covid-19.
Tentunya pelaksanaannya harus berpedoman pada protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dalam lembaran IOMKI sudah dijelaskan dan dinyatakan bahwa industri dalam melakukan kegiatan industri harus tetap mengedepankan protokol kesesehatan.
"Harus tetap mengedepankan protokol kesehatan yang sudah digariskan dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan masyarakat covid-19," jelas Menperin dalam siaran pers yang diterima Tribunjogja.com.
Berkaitan dengan protokol kesehatan yang tertuang dalam surat edaran, Kemenperin bersama Pemerintah Daerah (Pemda) terus mengawal secara ketat dan melakukan pembinaan pada industri-industri yang telah diberikan IOMKI selama PSSBB.
• Pembayaran THR Lebaran 2020 Karyawan Swasta, PNS, BUMN hingga Pejabat
• Terdampak Wabah Virus Corona, Omset Pedagang Bunga Tabur di Kulon Progo Menurun Drastis
Diharapkan, industri yang telah mendapatkan izin secara cepat melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaannya di lapangan.
"Penerapan protokol kesehatan ini adalah hal yang baru bagi kita semua sehingga perlu penyesuaian di lapangan," tutur Menperin.
Apabila ada industri yang tidak patuh pada peraturan, misalnya mengenai protokol kesehatan, Kemenperin bersama Pemda tidak segan memberikan sanksi.
"Kalau sudah mendapatkan pembinaan, masih belum mengindahkan, saya sebagai Menteri Perindustrian tidak akan ragu-ragu untuk mencabut IOMKI pada perusahaan tersebut,"tegasnya.
Kemenperin telah berkoordinasi dengan beberapa pimpinan daerah yang di wilayahnya terdapat sejumlah kawasan industri, antara lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar mewakili Gubernur Banten.
Pada Surat Edaran Menperin No.4 Tahun 2020, telah dijelaskan secara detail terkait protokol kesehatan dan telah disosialisasikan kepada berbagai stakeholder, misalnya apabila ada ditemukan pekerja yang tidak sehat diharuskan untuk pulang ke rumah.
"Bukan hanya itu, kami menginstruksi para pimpinan perusahaan untuk memperhatikan kesehatan atau daya tahan tubuh pekerja, antara lain dengan memberikan vitamin kepada para pekerja, itu juga sudah kami sampaikan dalam surat edaran,"ujar Agus. (Tribunjogja/Nanda Sagita Ginting)